Berita , Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Masyarakat diminta waspada. Karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum tentu tercatat di data base Kantor Layanan (KL) PBB. seperti halnya di desa sumber beras kecamatan muncar banyuwangi Malah sebaliknya, yang awalnya sudah membayar PBB bisa saja dianggap belum bayar dan masuk kategori menunggak karena tidak tercatat di KL PBB. Parahnya, tunggakan itu bisa dikenakan kejadian ini terjadi mulai tahun 2015 hingga 2020
Saat beberapa awak media menyelusuri terkait penunggakan pajak sempat kaget,karena masyarakat sudah mempunyai bukti setoran wajib pajak,namun masih saja di ambil serta di suruh membayar pajak lagi.
Saat di konfirmasi wartawan jumat (19/6/20) diruang kerjanya ,kepala desa sumber beras Sri purnanik membenarkan kejadian ini,dan ini bukan rahasia lagi,malah banyak juga kejadian ini terjadi di desa yang lainya.
“terkadang pihak pemungut pajak karena merasa takut memegang uang akhirnya langsung di setorkan di desa tanpa memberikan tanda bukti kepada masyarakat.”ungkapnya
Namun berbeda dengan ungkapan masyarakat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “kami punya bukti pembayaran mulai tahun 2015,entah mengapa koq kami malah di suruh membayar lagi,sudah keadaan ekonomi di masa pendemi ini sulit ,koq kami di bebani lagi harus membayar pajak,kan dobel mas “ucapnya.(*)
Komentar