Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Di duga terjadi penyalahgunaan data debitur di leassing WOM Finance Kediri, Ketua Ormas Relawan Indonesia Bagus Romadhon, sirambo alias faal Ketua LSM Amanat suara rakyat serta awak media Menyoroti pengaduan Debitur, dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kediri untuk mengajak diskusi bersama, Jum’at (7/3).
Dengan berharap diskusi bisa di hadiri pihak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan korban debitur, pihak WOM Finance. Tetapi pihak WOM Finance tidak hadir mengabaikan Surat Permohonan Audensi.
Dengan membawa bukti dan data yang autentik, Diskusi yang di maksud yakni pertama terakait surat perjanjian jual beli sebelum akad kredit yg di duga menyalahi peraturan perundang undangan. Yang dimana dalam kasus hutang piutang tidak di perbolehkan timbul perjanjian jual beli yg bersifat eksekutorial.
Kedua Adanya pengaduan salah satu korban (SY) penyalahgunaan data, pernah melakukan kredit pada tahun 2010-2013 dengan pihak WOM Finance yang dimana debitur menjaminkan BPKB motor Supra Fit, setelah motor itu lunas di tahun 2014, pada tahun 2025 debitur mendapat tagihan sebesar 10jt rupiah, setelah di konfirmasi ke pihak WOM Finance menyatakan bahwa (SY) mempunyai akad kredit dengan jaminan BPKB motor merk Honda Revo yang di lakukan pada tahun yang sama dan mengalami gagal bayar pada tahun 2012. Namun debitur tidak pernah melakukan ataupun ber akad kredit pada pihak WOM Finance selain motor suprafit tersebut, maka dapat kami simpulkan adanya penyalah gunaan data yang di lakukan oleh oknum PT.Wom yang sengaja menggunakan data orang lain untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun perusahaan
Sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan Sebagai salah satu Perlindungan Konsumen dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
Dua juru bicara perwakilan OJK mengatakan, terkait aduan tersebut masih perlu di luruskan lagi, antara kesalahan salah input data manual atau memang benar benar ada oknum orang yang menggunakan data korban. Dan solusinya untuk membenarkan tersebut harus cek data korban dahulu melalui dokumen SLIK OJK.(yns, ags43, nico team)
Bersambung….
Komentar