Berita Sidikkasus
OKI – Terduga pelaku kasus pembunuhan Noni (61), Dewi Asmara (45), mengaku kepada polisi, Tim Macan Komering, bahwa ia membunuh korban dengan menggunakan racun. Ucapan itu dilontarkan Dewi Asmara kepada Tim Macan Komering, saat diinterogasi di TKP di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 7 Maret 2021 pukul 14:00 WIB.
“Dewi Asmara mengaku kepada kami, ‘Dia sudah memasukkan racun milik sang suami kedalam pindang ikan salai yang dimasak oleh korban,” kata Kapolsek Tulang Selapan AKP Eko Suseno SH MH, Minggu 7 Maret 2021.
Pelaku mengaku kesal karena kerap terlibat cekcok dengan korban yang merupakan ibu mertuanya sendiri. Pelaku mengaku kesal dan memasukkan racun sebanyak satu sendok makan ke dalam panci masakan pindang ikan salai yang dimasak korban,” kata AKP Eko Suseno SH MH, menirukan cerita Dewi Asmara.
Dewi Asmara juga menjelaskan, bahwa racun itu adalah milik suaminya. Dia menjelaskan bahwa racun itu merk Fradan dan biasa dipergunakan oleh suami pelaku untuk meracun biawak. Pelaku mengaku kesal karena kerap terlibat cekcok dengan korban,” kata AKP Eko Suseno SH MH.
Dewi Asmara juga kerap bercerita kepada para tetangga kalau dia akan meracuni ibu mertuanya itu. Sebelum diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara mencoba kabur kedalam hutan,” kata AKP Eko Suseno SH MH.
Informasi yang didapat wartawan dari saksi mata disekitar TKP, mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi kondisi psikologis pelaku dalam keadaan tertekan. Diduga, hal inilah yang menyebabkan pelaku nekad untuk menghabisi nyawa ibu mertuanya itu. Puncaknya, pada Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 11:00 WIB, Dewi Asmara memutuskan untuk meracuni ibu mertuanya itu.
Kepada polisi, Dewi Asmara mengaku membunuh Noni karena kesal. Ia mengakui perbuatannya dihadapan Tim Macan Komering. Menurut Dewi Asmara, ia mengaku sudah lama memiliki hubungan yang tidak baik dengan korban.
HERWADI OKI
Komentar