Dewan Pers Mengecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Media Sidikkasus.co.id di Halmahera Selatan

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA  – Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta dihadapan para pers, Dewan Pers mengecam tindakan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online sidikkasus.co.id  yang bernama Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang pelakunya merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Wartawan yang bernama Sukandi Ali di Halmahera Selatan dianiaya oleh prajurit, yang diyakini korban, pelaku berjumlah tiga orang di Pos TNI AL (Posal) Panamboang di Kecamatan Bacan Selatan pada Kamis (29/3) pekan lalu.

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam lantaran pada hakikatnya para wartawan yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita. Itu adalah salah satu kerja pers yang mesti dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan bentuk dan kesehatannya,” kata Ninik saat bertemu pers di Kantor Dewa Pers, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Ninik menyebut Dewan Pers berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan kejadian tersebut. Dalam upaya, Dewan Pers meminta tiga perihal dari Kepala Staf TNI AL, ialah ;

1. Agunan perlindungan kepada korban dan keluarganya,

2. Agunan kesehatan untuk memulihkan fisiknya,

3. Agunan proses norma melangkah sampai tuntas.

“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” kata Ketua Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan abdi negara dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis.

Ada kewenangan hak jawab yang mampu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan,” kata Ninik.

Dia menegaskan selain kewenangan jawab, ada juga jalur norma yang tersedia manakala seorang wartawan terindikasi melanggar norma saat membikin dan menyiarkan beritanya.

“Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” Pungkas Ninik Rahayu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengingatkan abdi negara dan para pejabat bahwa kerja jurnalistik bukan sebatas profesi, tetapi lebih dari itu ialah menjalankan mandat konstitusi.

“Jadi, wartawan itu bekerja bukan hanya sekadar mencari nafkah, tetapi menjalankan mandat konstitusi untuk memenuhi kewenangan publik untuk tahu,” kata Arif.

Arif juga memuji atensi dari TNI AL, yang diwakili Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis, terhadap kejadian kekerasan yang melibatkan anak buahnya itu.

“Dewan Pers memberikan penghargaan kepada TNI Angkatan Laut yang sudah menyantuni korban, tetapi hendaknya itu bukan sebuah langkah yang memutus alias menghentikan proses norma yang berlangsung,” Pungkas Arif.

Danlanal Ternate, saat dihubungi terpisah dari Jakarta, Senin, menegaskan santunan buat korban bukan upaya membujuk tenteram lantaran proses norma terhadap terduga pelaku tetap terus berjalan, termasuk terhadap Letda M yang juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan.

Kolonel Mar Ridwan Azis juga membantah ada paksaan untuk berbaikan terhadap korban. “Pada saat saya turun (menemui korban) itu tidak ada, tidak terjadi. Tidak ada seperti itu,” kata Danlanal Ternate. (*)

Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024

Komentar