Desak bupati cabut izin tambang batu gamping

Berita,sidikkasus.co.id

NTT – Gabungan PMKRI dan GMNI, Kembali Demonstrasi, di Kantor Bupati di Lehong. Menuntut Bupati Agas Andreas, mencabut Izin Tambang Batu Gamping di Lingko Lolok dan Pabrik Semen di Luwuk.

Gabungan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), cabang Ruteng, kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati, di Lehong Borong, Kecamatan Borong, Manggarai Timur ( Matim), Nusa Tenggara Timur ( NTT). Kamis 02/07/2020.

“Dalam aksi demonstrasi itu, massa menuntut Bupati Agas Andreas untuk membatalkan perizinan tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen, yang akan beroperasi di Lingko Lolok dan Luwuk itu”.

“Aliansi PMKRI dan GMNI cabang Ruteng tersebut, melalui pengeras suara mengorasikan, menuntut Bupati Matim segera membatalkan surat izin tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen yang hendak beroperasi di Lingko Lolok dan Luwuk, karna diduga hanya merugikan warga petani setempat, termasuk turun temurunnya”.

“Ketua PMKRI Heri Joman bersama Ricki Joman, yang diterima Wartawan Sidikkasus hari ini Jumat 03/07/2020 menjelaskan, bahwa dalam sejarah pertambangan di Manggarai Raya, kontrubusi untuk kesejahteraan masyarakat, sangat minim, malah justru meninggalkan kerusakan alam, kehancuran ekologis, destruksi budaya”. papar mereka.

“Karena itu, mereka mendesak dan menuntut Bupati Agas Andreas, untuk segera mencabut surat izin operasionalnya, karena hanya merugikan Masyarakat setempat”.

“Selanjutnya, kedua ketua aliansi itu, menjelaskan mengenai rencana relokasi kampung Lolok, itu menghilangkan entitas budaya Manggarai, yang tertuang dalam filosofi, seperti bahasa daerah Manggarai, “natas bate labar, beo bate elor, uma bate duat, wae bate teku, tana bate boak” ujar mereka.

“Sementara itu, Bupati Matim, Agas Andreas, kepada massa aksi menjelaskan, Pemda Matim hanya berkewenangan mengeluarkan izin lokasi, sedangkan izin operasional menjadi wewenang Pemprov NTT”.

“Saya tegaskan, bahwa bukan wewenang Bupati untuk mrngeluarkan izin produksi atau IUP, melainkan, wewenang memberikan izinan operasionalnya adalah Propinsi yang skarang sudah dilimpahkan ke Pusat”. tegas Agas.

“Terkait relokasi kampung, lanjut Bupati Agas, bahwa pemindahan kampung di tanah Manggarai, sudah menjadi hal biasa. Namun demikian, tambah Agas, yang paling penting dalam relokasi kampung itu, adalah ritual adatnya, untuk meminta izin kepada leluhur”. tandasnya. ( richyjones)

Komentar