Berita Sidikkasus.co.
MELAWI — Kepala Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi”Slamet Haryanto di dampingi Babinkantibmas(Bribka Dady Setiyadi) beserta seluruh relawan Covid 19 Desa Tanjung Tengang menyampaikan kepada awak media pada minggu 9 mei 2021
dalam rangka pengaktifan pos siaga covid-19 adalah salah satu bentuk kepedulian dan keharusan bagi setiap desa desa di seluruh Indonesia.
“Selamat Haryanto mengatakan”,Desa wajib menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan. Yakni SE nomor 2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan DD untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Penyediaan DD untuk penanganan Covid-19 ini tidak harus tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Tapi bisa berupa surat keputusan (SK) kepala desa,” jelasnya.
Penyediaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari DD ini sangat penting. Mengingat, saat ini pemerintah mulai fokus penanganan Covid-19 mulai dari skala mikro, yakni lingkup Rukun Tetangga (RT). Dimana setiap desa wajib membentuk tim satgas Covid-19 sampai ke tingkatan RT.
Selamat Haryanto menambahkan“Jangan sampai ada orang potensi terdampak corona tiba-tiba masuk,” tanpa terdeteksi gejala reaktif kita upayakan pencegahan yang lebih utama ketimbang mengobati ucapnya.
Membuat pos jaga desa adalah salah satu langkah yang harus dilakukan oleh Desa Tanggap COVID-19 dengan mengawasi dan mendata mobilitas warga, terlebih saat ini masyarakat mulai mudik ke kampung halaman.
Hadir Babin Kantibmas (Bribka Dady Setiyadi SH) beliau juga menyampaikan dengan aktifnya pos ini bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona,” Dady menambahkan.
Petugas pengawas pos jaga harus melakukan pendataan terhadap arus keluar masuk warga, khususnya perantau yang kembali ke desa dan tamu, disertai status mereka sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Tim Relawan Covid 19 Desa nantinya akan berkordinasi kemudian melaporkan kepada petugas dan pihak berwenang, yakni tim kesehatan yang berada di tingkat kabupaten.
“Warga desa sendiri juga harus didata. Siapa, kemana perginya. Mereka harus diperiksa dengan alat-alat yang disiapkan,” katanya.
Penulis :Jumain
Komentar