Desa Nanga Kayan: Korban Pengrusakan Tanam Tumbuh Meradang Minta Aparat Kepolisian Tindak Pelakunya

Berita Sidikasus.co.id.

Nanga Pinoh – Kalimantan barat
Salah seorang warga masyarakat Dusun Tanah tinggi Rt/Rw 003/004 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menyampaikan kekesalannya kepada awak media sabtu 08, pebruari 2021,atas laporannya terhadap perusakan tanam tumbuh miliknya di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Adapun laporan tersebut NOMOR: DUMAS/142/ X/ 2020/ KAL BAR/RES MLW/ SEK NP

Hasbi Hakim menyampaikan Telah Melaporkan Kejadian pengerusakan terhadap kebun milik sdr. Hasbi hakim
dengan kronologis menurut sdr. Hasbi hakim “Pada sekitar awal bulan oktober tahun 2020, saya pergi menuju desa nanga kayan dengan bermaksud akan melihat kebun milik saya. Setibanya di desa nanga kayan saya melihat kebun milik saya sudah banyak ditebang di antaranya adalah pohon durian sebanyak 13 pokok, pohon pekawai 5 pokok,pohon karet sekitar 20 pokok, pohon kelapa 1 pokok, pohon tengkawang sebanyak 1
pokok, dan pohon lengkeng sebanyak 2 pokok. Kemudian saya menanyakan kepada tetangga yang tinggal disebelah kebun milik saya, “siapa yang telah menebang banyak pohon milik saya tanpa pemberitahuan langsung ke saya? kemudian tetangga menjawab bahwa itu adalah kegiatan pemangkasan jalur tali listrik oleh pihak pln dengan perangkat desa nanga kayan.

Setelah itu saya menghubungi pihak desa nanga kayan menanyakan bagaimana prosedur pemangkasan jalur listrik yang telah dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan saya langsung, tetapi pihak desa yang diwakili oleh Pj kades nanga kayan yang mendatangi rumah saya yang berada di nanga pinoh hanya meminta maaf dan tanpa ada rasa bersalah dan tanggung jawab ucapnya.

Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan, BAB IX mengenai Penggunaan Tanah Pasal 30 ayat satu dan seterusnya mengatakan sebagai berikut;

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut.

Hasbi hakim, mengatakan kepada media berdasarkan peraturan tersebut untuk itu saya selaku korban yang dirugikan baik secara material meminta kepada aparat kepolisian polsek Nanga Pinoh agar segera memanggil kembali pihak terlapor ucapnya.

Hasbi juga minta jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor maka saya akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku. (JUM/SOF).

Komentar