Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS – Jum’at. 27/10/2023. Pembalakan liar tanpa izin merupakan masalah serius yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada lingkungan. Dampak-dampak negatif dari pembalakan liar tanpa izin meliputi:
Kerusakan Lingkungan: Pembalakan liar dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan ekosistem alam. Ini berdampak buruk pada keanekaragaman hayati, siklus air, dan perubahan iklim dan lain-lain.
Seperti yang terjadi di desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas, telah dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yaitu menebang hutan tanpa di lengkapi dokumen dengan semena-mena.
Hal ini dibutuhkan penanganan khusus oleh pihak-pihak aparat penegak hukum secara khusus yaitu Mabes Polri dan TNI.
Menurut informasi warga, kegiatan ini sudah dilakukan sejak kurang lebih 1 tahun berjalan dan belum tersentuh oleh hukum, dan kegiatan pengangkutan kayu dilakukan di malam hari melewati jalan negara lintas propinsi Gunung mas Palangka Raya.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya sangat mengeluhkan, betapa tidak hutan yang dulunya rimbun dan lebat kini sudah hancur berantakan, saya kawatir jika hutan gundul akan berdampak bahaya yaitu banjir, karena tidak ada lagi perlindungan penyerapan akibat hutan ditebangi secara brutal, imbuhnya.
Tim Investigasi Kalteng
Komentar