Derita Masyarakat Dua Desa di Konut Akibat PT PNI, Lahan di Olah Namun Tak Diberi Royalti

Berita sidikkasus.co.id

KONAWE UTARA – Kondisi Masarakat Desa Morombo, dan Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sangat menghawatirkan.

Kekhawatiran masyarakat ke dua desa tersebut akibat kerusakan terhadap bentang alam yang terlihat jelas. Lahan-lahan perkebunan warga dan juga hutan habis terkupas oleh alat-alat berat perusahaan tambang PT Parama Nikel Indonesi (PNI).

Rosiman, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemilik lahan mengaku aktivitas PT PNI diduga sebagai penambang ilegal. Sebab, keberadaannya sangat merugikan masyarakat di dua desa tersebut.

” Aktivitas perusahaan ini kami duga ilegal mining, sebab apa yang menjadi hak masyarakat tidak perna dipedulikan oleh pihak perusahaan,” ungkap Rosiman kepada media ini. Rabu,1 Juni 2022.

Padahal kata Rosiman, ia bersama Muh Ishak Laugi selaku kelompok tani sudah perna menemui Tarijan,direktur utama (Dirut) perusahaan tersebut. Untuk mempertanyakan terkait aktivitas pertambangannya yang telah merugikan masyarakat.

“Kami bersama Organisasi Masyarkat (Ormas) gerakan Rakyat marombo pantai sudah mencoba berkordinasi kepada pihak PT PNI terkait hak hak di atas lahan,” beber Rosiman.

Namun, lanjut Rosiman pihak perusahaan tidak memberikan respon. Bahkan pihak perusahaan mengaku pihaknya telah melakukan pembayaran kepada seorang masyarakat atas nama H. Lamusi selaku pemilik lahan dengan jumlah 20 rupe, permetrik ton, atau setara dengan Rp. 18.000 per metrik ton.

Mendengar impormasi tersebut, kepada pihak perusahaan Muh. Ishak memberikan keterangan yang pasti tetkait kepemilikan lahan tersebut. Namun dari pihak perusahaan tetap tidak memberikan respon yang baik kepada pemilik lahan.

Bahkan sambung Rosiman pihak perusahaan mencoba meyudutkan Masyarakat pemilik lahan terkait legaliitas kepemilikan lahan berupa SKT dan sertipikat.

” Perwakilan perusahaan Narto mengaku bahwa persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada pak Aras pemerintah Desa marombo Pantai,” jelas Rosiman.

Sementara, Rosiman menilai kepemimpinan Aras masih sangat dini dan belum bayak mengetahui keberadaan lahan kelompok yang sudah di garap oleh masyarakat sebelum era kepemimpinannya.

Rosiman mengatakan kegiatan penambagan ilegal maining PT PNI telah berlansung kurang lebih tujuh bulan namun, sebagai pemilik lahan belum perna tersentu apa-apa baik itu dari pembayaran royalti lahan yang telah digarap.

Atas dasar itu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat marombo pantai Yamin Burhan,akan segera melakukan kordinasi dan pelaporan kepada pihak PT. ANTAM. Selaku pemilik IUP yang resmi serta melaporkan pihak yang berwajib.

” Kami menilai persoalan yang terjadi saat ini antara pemilik lahan dan perusahaan, itu sangat memprihantikan di mana perusahaan yang melakukan penambahan ilegal maining duga keras tidak mengantonggi IUP yang resmi,” kata Yamin.

Menurut Yamin lahan masyarakat yang selama ini di garaf oleh PT PNI itu masuk dalam titik kordinat IUP PT ANTAM.

” Pendekatan persuasif antara masyarakat dan pihak perusahaan telah kami lakukan,dengan tujuan agar masyarakat pemilik lahan yang sesungguhnya tidak lagi menutut hak hak di atas lahan mereka, namun pihak perusahaan tidak merespon permintaan kami,” kesalnya.

Laporan: Biro Konawe sidikkasus.co.id

Penulis:Iswan, Korwil sultra

Komentar