Berita Sidikkasus.co.id
SUMENEP – Lantaran kecewa dengan janji politik Bupati, PMII STKIP PGRI Sumenep unjuk rasa di kantor bupati Sumenep, mendesak kepala dinas pendidikan dipecat, Kamis (20/1/2022).
Dinilai kepala dinas pendidikan kabupaten Sumenep tidak transparan Dan tidak Ada keseriusan dalam tugasnya, sehingga massa dari PMII STIKA PGRI mengadakan aksi dan menagih janji politik Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumenep.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi demo Nurhayat menyampaikan,
“Janji politik Bupati dan Wakil Bupati kabupaten sumenep dalam misinya membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing bidang pendidikan kesehatan dan ketenagaan.
Jadi, konstruksi pendidikan dalam konteks ini bahwa pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan dan berhak untuk selalu berkembang dalam pendidikan,” ujarnya
Nurhayat sebagai korlap juga menegaskan,
“Pendidikan mempunyai arti suatau proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan, semakin tinggi kualitas pendidikan.
Namun jumlah kelembagaan sekolah saja tidak tahu.
Hal tersebut merupakan hal sederhana, Seharusnya seorang kepala dinas pendidikan dapat mengetahui persoalan jumlah kelembagaan sekolah yang ada di kabupaten sumenep untuk kemudian mampu mengklasifikasikan, menformulasikan serta merumuskan dan melaksanakan peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Semakin tinggi pula SDM yang akan dihasilkan untuk memajukan bangsa khususnya di Kabupaten Sumenep yang terdiri dari daratan dan kepualauan Peningkatan pendidikan dalam misi melalui program peningkatan kompetensi pendidik.
Seharusnya bantuan sarana dan prasarana serta stimulus program beasiswa berprestasi bagi siswa dan tenaga pendidik baik dilingkungan sekolah butuh kegigihan dan komitmen kinerja maka diperlukan keseriusan dalam memilih seorang kepala dinas pendidikan harapannya agara supa ya visi-misi yang menjadi cita-cita pemerintah untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dapat terwujudkan,” tegasnya.
Hayat juga menambahkan, Kepala dinas pendidikan diharapkan mampu menerjemahkan cita mulia itu sesuai dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang kompetensi teknis jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten, harus mampu memberikan informasi baik tertulis maupun disan pada syarat kompetenal inti, mampu merumuskan kebijakan, Dalam peraturan mentri pendayagunaan aparatur Negara dan reforma birokrasi republic Indonesia,nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetetif di lingkungan.
“Dari hal diatas harus menjadi pertimbangan untuk kemudian menjadi pikiran Bupati Sumenep untuk mengkaji ulang dalam rangka menseriusi dan menjalankan janji politiknya dan amanah undang-undang. Karena yang kita ketahui pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan kabupaten sumenep masih menjadi tanda tanya besar, yang pada hakikatnya peraturan daerah itu tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menjadi dasar dan indicator keseriusan pemerintah dalam mengujrus pendidikan,” imbuhnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar