Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Maperhum Maluku Utara Jakarta Menggelar Aksi demonstrasi jilid Tujuh didepan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas Dugaan Tindak pidana korupsi Dana Desa di 71 Desa pada Tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Senilai Rp 4 Miliar lebih.
Kasus yang terjadi tujuh tahun silam terjadi itu telah ditangani Polda Maluku Utara dan sudah Menetapkan Mantan Bendahara Kas Daerah Agusmawati Toib Koten (ATK) sebagai tersangka, Namun hingga kini tak kunjung tuntas.
Koordinator Lapangan Alfian Sangaji mengatakan, Tujuh tahun lamanya kasus itu di tangani Polda Maluku Utara namun tak Kunjung tuntas. Olehnya itu,
Maperhum Maluku Utara Jakarta meminta KPK RI sudah saatnya segera Ambil Alih Kasus tersebut untuk diselesaikan karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
“Perkara Ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, dimana Agusmawati Toib Koten sebagai tersangka tunggal, tetapi ada dugaan pihak lain yang turut terlibat yakni Bupati Aliong Mus yang diduga kuat untuk memerintahkan tersangka melakukan pemotongan Anggaran DD di 71 desa Pulau Taliabu dengan dipotong Perdesa Senilai Rp 60 juta.” Teriak Alfian di depan KPK. Rabu ( 21/8/24).
Maperhum Maluku Utara Jakarta juga meminta KPK RI Segera panggil dan periksa Bupati Aliong Mus Sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam pemotongan Dana Desa Tahun 2017 dan menyeretnya ke ranah hukum demi mendapatkan kepastian hukum.
Kami juga sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung ke Biro Humas KPK RI untuk segera memproses tuntutan kami.
“Kami akan tetap mengawal aksi ini hingga tuntas, dan kami pastikan KPK RI menyeret Bupati Aliong Mus ke jeruji besi.” tegas Alfian Sangaji. (Red)
Komentar