PALEMBANG – JKN…
Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel hari ini melakukan aksi demo di halaman kantor Kejati Sumsel.Kamis(26/04/18)masa yang berjumlah puluhan tersebut mendatangi Kejati Sumsel sekitar pukul 09.wib yang di kawal Kepolisian dari Poltabes Palembang.Koordinator aksi Alex dalam orasinya menyerukan agar pelaku aktor intelektual dugaan korupsi pengadaan cadangan Batubara tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 477 milyar segera di ungkap.sambil membawa spanduk dan tulisan para pendemo meminta pihak Kejati bekerjasama dengan pihak kejagung untuk mengusut tuntas dan menghukum aktor intelektual seraya melakukan teriakan” hidup rakyat”
Muslim selaku koordinator lapangan(korlap) dalam orasinya agar secepatnya pelaku utama dugaan korupsi pengadaan cadangan Batubara yang ikut terkait dalam proses pengadaan cadangan Batubara tahun 2011 hingga Negara dirugikan mencapai ratusan miliar segera diungkap tegas” Muslim.Aksi demo yang digelar hari ini merupakan terkait pengadaan cadangan Batubara untuk PT.PLN (persero ) di Muara Enim,Sumsel Tahun 2011 dengan nilai kontrak 1,35 Triliun yang di duga telah merugikan Negara Rp477 miliar.pada
surat pemberitahuan nomor : 12/GAB/LSM /IV /2018 ditujukan kepada Kapolresta Palembang up Kasat Intel di Palembang.aksi ini dimotori oleh Gabungan 5 LSM yang ditandatangani oleh LSM Komite Penegak Kebenaran ketua M.Isa SE, LSM Jaringan Masyarakat Independen Anti KKN ketua Muslim HS. LSM.Aliansi Anak Bangsa Sumsel (AMBASS) ketua Musalini,LSM Api Reformasi Wakil ketua Dian Hermansyah dan Koordinator Aksi Alex Kasi juda.SE dari LSM Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu RI.
untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi pengadaan cadangan Batubara oleh PT.PLN Batubara yang berkerja sama dengan PT.Tansri Majid Energy (TME ) senilai 1,35 Triliun di tangani oleh pihak Kejati DKI Jakarta.kasus korupsi tersebut telah mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Negara Rp 477 Miliar.berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Pnn 461/0.1/Fd.1/03/2018.pada selasa 20 maret 2018 yang lalu.Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar pernah diperiksa selaku saksi untuk hadir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cadangan Batubara tahun 2011/2012.
pihak penyidik dari Kejati DKI Jakarta sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut Tansri Majid Energy dan Dirut PLN Batubara kini kedua tersangka ditahan dimana keduanya sudah ditahan untuk 20 hari kedepan oleh jaksa penyidik.
“Kasus ini tetap akan kami kawal hingga tuntas siapapun aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan cadangan Batubara di proses hukum sesuai aturan yang berlaku ‘kami tunggu dalam minggu ini apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan kami akan membawa masa yang lebih banyak lagi ujar Alex yang di dampingi Muslim, ucapnya…(adit)
Komentar