Demi Menyambung hidup Warga Tanggulangin Nekat Buat Rokok Ilegal

Berita sidikkasus.co.id

SIDOARJO – Di tengah-tengah gencar-gencarnya Dinas bea&cukai membasmi pembuat rokok ilegal warga yang satu ini tetap nekat membuat rokok baik kretek maupun filter, hasil dari karya mereka memang tidak di ragukan lagi baik rasa maupun kemasaanya hampir menyamai dengan pabrik rokok besar, namun sayangnya usaha yang dia kelola tidak di lengkapi dengan beberapa persyaratan yang di tentukan oleh pemerintah, di antatanya ijin-ijin usaha serta cukai yang harus di lengkapinya, sehingga rokok tersebut menjadi ilegal,

Ada beberapa merk yang di buat mulai dari merk Brand Djati, Rolling, serta Grend Light, awak media sidikkasus yang sa’at itu berpura-pura menjadi pembeli mendapatkan keterangan yang sangat jelas dan detail dari Lutfi pembuat rokok tersebut, mulai dari pembuatan hingga harga jual di pasaran, Lutfi tinggal di desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Masih dengan Lutfi menjelaskan “bahwa produksi rokok yang dia buat rata-rata di jual di luar pulau bahkan sampai ke Negeri Jiran (Malaysia), karena rokok yang di buat rata-rata adalah pesanan, maka tidak mempergunakan pita cukai, alasannya nantinya pihak pembeli akan memasang pita cukai sendiri dan Harga jual di Negeri jiran harga jualnya bukan dalam bentuk Rupiah melainkan Ringgit Malaysia, sehingga dia tidak memakai pita cukai, dalam kemasan 12 batang Lutfi menjual seharga 5 sampai 7 ribu rupiah.

Di belakang rumahnya Lutfi membuat semacam gubuk terbuat dari bambu berukuran 2×3 mtr di situlah Lutfi melakukan aktivitasnya untuk membuat rokok tersebut, di sela-sela aktivitasnya membuat rokok tim media sidikkasus bertanya kepada Lutfi, apa ndak takut ketangkap mas? Lutfi menjawab sudah beberapa kali ketangkap namun setelah keluar/selesai dia tetap melakukan aktivitasnya membuat rokok, dengan alasan untuk menyambung hidup karena dia sebagai tulang punggung keluarga.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di pasaran tanpa menggunakan pita cukai, akibat tidak membayar cukai, rokok ilegal memiliki harga yang lebih murah,
Dilain sisi, kehadiran rokok ilegal juga dianggap tak adil bagi perusahaan yang patuh pada aturan pemerintah. Semakin maraknya rokok ilegal dapat memukul industri tembakau dan jutaan tenaga kerja yang bergelut di dalamnya.

Dari sudut pandang kesehatan, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan yang mestinya bergambar pada kemasannnya, sehingga informasi kepada masyarakat tidak tersampai kan dimana bahaya rokok tersebut, dengan tidak tersampainya kepada masyarakat bahwa rokok bisa membahayakan kesehatan kepada para perokok berat.

Masyarakat yang mengetahui, yuk bantu kami, untuk men – sosialisasikan (kampanye) GEMPUR ROKOK ILEGAL DAN BASMI ROKOK ILEGAL KARENA MERUGIKAN NEGARA!!! Laporkan ke petugas Bea&Cukai apabila masyarakat tau dan melihat adanya kegiatan yang memproduksi rokok tersebut, baik distribusi maupun penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar ANDA. Hubungi petugas Bea&Cukai Jln. Raya bandara Juanda No. 39 Semembung Sidoarjo. Telp: 031-8675408. Sms : 082-243-700-047. (Ron).

Komentar