SIDOARJO – JKN.
Debitur bank mega syariah cabang tambak sawah Sidoarjo meninggal dunia, akan tetapi, tim penagihan tetap saja tandang kerumah debitur untuk menagih sisa kredit plus bunganya.
Awalnya, sekitar tahun 2012 lalu, Fatimah, warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo ini mengajukan kredit ke Bank mega syariah yang kini berpindah kantor di Jalan Semut Surabaya senilai Rp. 30 juta tenor tiga tahun dengan jaminan surat hibah.
Namun dipertengahan tahun, Fatimah meninggal dunia akibat penyakit yang diderita, akhirnya, Bambang selaku suami, meneruskan mengangsur sisa hutang almarhum istrinya, yakni Fatimah.
Namun setahun kemudian, Bambang juga meninggal dunia, akan tetapi pihak bank tetap managih sisa angsuran kepada ahli waris senilai Rp. 18 juta.
Padahal bukti bukti berupa surat kematian dari Desa dan juga surat Rawat dari rumah sakit sudah diberikan oleh ahli waris ke bank sesuai dengan permintaan pihak bank, tetapi kenyataannya tidak ada pengaruh dan tetap menagih dengan alasan, bahwa pihak marketing bank tidak memasukkan asuransi kematian ke kantor.
Selain itu, tim penagih selalu berganti ganti dan tidak rutin tiap bulan, kadang sebulan sekali menagih, lantas beberapa bulan lagi datang nenagih, sudah barang tentu bunga bank terus berjalan.
Sampai berita ini dirilis, tim penagihan dari bank syariah, Arizal mengatakan, jika sisa hutang sampai saat ini senilai Rp. 11 juta, itu sudah dipotong lain lain dan dari nilai nominal tersebut, pihak keluarga debitur dapat potongan lagi sebesar 5 persen dan diangsur selama tiga bulan. ( gus )
Komentar