Data Penerima Bansos Tidak Sinkron, Asosiasi Perangkat Desa Blitar Wadul ke Dewan

Berita Sidikkasus.co.id

BLITAR – Asosiasi Perangkat Desa ( APD ) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar mengangkat persoalan carut marut nya pendataan penerimaan bantuan sosial ditengah pandemic corona virus Covid 19 tahan I masih banyak masalah di lapangan. Ratusan kepala desa yang tergabung dalam wadah APD ini diterima oleh Komsi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu, ( 117/06/20) di ruang rapat DPRD.

Ketidak singkronan data penerima bantuan di Kabupaten Blitar menjadi beban moral bagi kepala desa, tudingan miring dari warga, membuat gerah mereka.

Dalam pertemuan siang itu Anggota APD perwakilan di tanggapi dan diterima oleh Ketua Komisi IV Sugeng Suroso beserta anggota, dan juga mengundang dinas Instansi terkait seperti Asisten II Bidang Ekonomi Tutik Khomariyati,Kepala Dinas Sosial Romelan,Kepala Disperindag Tavip Wiyono,Kepala Dinas Infokom Eko Susanto,perwakilan dari Dispenduk Capil,dan lainya yang diwakilkan serta dari gugus tugas covid 19 Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso mengakui kalau pembagian bantuan sosial di Kabupaten Blitar masih carut marut, terkait pendataan yang tidak singkron,pada tahap I sudah banyak yang mengadu ke DPRD.

“ Untuk tahap I kemarin Legalatif jadi ajang wadulan masyarakat, dan kepada dinas terkait kami sudah wanti wanti untuk verval jumlah penerima bantuan yang harus menerima,kami juga sarankan agar Pemkab Blitar lebih baik menunda penyaluran bantuan sebelum ada validasi data,” Kata Sugeng Ketua.

Koordinator APD Kabupaten Blitar Bagas Nanggolo Yudho Dili Prastiyono usai acara hearing kepada wartawan mengatakan, ada 24 materi persoalan masing masing ditujukan kepada Kepala Dinas Sosal 14 materi,7 materi utuk Kominfo,dan 3 materi untuk gugus Tugas.

“ Seperti Dinas Sosial masalah usulan kuota tidak sesuai BST,BPNT barang yangditerimakan tidak sesuai dan terkesan ada intimidasi pembelanjaan harus di E warung yag di tunjuk,masalah Burecol yang terahir BPNT susulan non reguler yang di cek ternyata tidak bisa cair karena tidak ada transferan uang masuk ke rekening penerima padahal yang bersangkutan menrima undangan,”Kata Bagas.

Dari sorotan ke Dinas ada hal yang menarik menurut Bagas yang juga Kepala Desa Karangsono beranada miring terhadap tenaga pendaping. Terkait kartu ATM dan PIN penerima bantuan ini yang dikumpulkan kepada ketua kelompok pendamping.

“ Kenapa harus dikumpulkan kepada ketua kelompok pendamping, dan aneh nya penerima bantuan tersebut tidak pernah tahu berapa angka pasti resmi yang diterimakan karena tidak ada resi bukti pencairan nya ,” urai Bagas.

Lanjut Bagas Asosiasi Perangkat Desa dalam hal ini juga menilai kalau bantuan PKH ada dugaan kolaborasi,maneuver dari Oknum pendamping,kewenangan Pendamping seakan bisa melebihi kewenangan seorang kepala desa dalam menentukan siapa siapa yang pantas menerima bantuan.

“ Dalam pengusulan Calon penerima pihak pendamping tidak pernah melibatkan kepala desa,padahal kalau ada apa apa nya jelas masyarakat tumpuan pengaduan dan protes pasti kepada kepala desa,” terang Bagas Kesal.

Masalah pembagian bansos masih menurut forum APD selama ini ada dugaan pendaping PKH berpoitik praktis di semua tingkatan termasuk saat pemilian kepala desa, untuk itu para kepala desa ini sepakat untuk merombak tenaga pendamping PKH untuk menghindari kepentingan praktis.

“ Kami juga minta agar penyaluran BST Kemensos tahap III di tunda karena masih ada bantuan yang tahap II belum tersalurkan,Kami APD minta minta agar bantuan sosial melalui pemerintahan desa, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tandas Bagas.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Drs. Romelan usai hearing di ruang pertemuan Kantor DPRD saat akan dikonfirmasi terkait adanya ketidak beresan penyaluran bantuan di Kabupaten Blitar Pihak nya sengaja menghidar dari wartawan dan buru buru meniggalkan ruang rapat. (SJ)

Komentar