DAR Berumur 63 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Tentangganya Sendiri

Berita Sidikkasus.co.id

Polda Kalbar Polres Melawi – Satuan reserse kriminal Polres Melawi ungkap dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak, Selasa ( 13/10/2020 ).

Sebut saja inisial bunga ( 14 ) bukan nama sebenarnya. Bunga menjadi korban pencabulan.

Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2017.

Bunga di cabuli oleh inisial ‘DAR’ ( 63 ) yang merupakan tetangga bunga.

Bunga diketahui hamil, kali terakhir pada hari Minggu 16 Juni 2020, sekira pukuk 21.00 Wib.

“Kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang seperti hamil,” ungkap Kapolres Melawi, AKBP. Tris Supardi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Muhammad Ginting, S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Ginting, lalu salah satu keluarga itu bertanya, kenapa perutmu besar?, apakah kamu hamil..!?.

“Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, namun setelah ditanya kembali, barulah korban menjawab. “Iya”, jelasnya.

Atas kejadian tersebut, papar Ginting, pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut.

Setelah adanya pelaporan tersebut, polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“pelaku sudah kita tangkap di tempat kerjanya,” tegas Kasat Reskrim Polres Melawi, Muhammad Ginting.

“Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Ginting.

Penulis : Arbain
Publis :Jumain

Komentar