Dana Otsus Papua di kabupaten Teluk Bintuni tidak tepat sasaran

Berita.sidikkasus.co.id

Bintuni, – 09 Desember 2024. Bantuan Modal usaha dan Sembako yang bersumber dari DU dan Otsus tidak berhasil dan Tidak di rasakan oleh Rakyat Papua dan 7 suku kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini di rilis berita.sidikkusus.co.id kabupaten Teluk Bintuni, di mana pemerintah kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan dana Utsus dan Dana Alokasi Umum untuk masyarakat kabupaten Teluk Bintuni sebagai Perangsang Para usaha mikro dan makro.

Hal ini di temukan dalam data penerima bantuan usaha dan Sembako yang di tempelkan di dua yaitu Bank BRI dan Bank Mandiri cabang kabupaten Teluk Bintuni, orang asli Papua hanya, 0,01 (persen)% yang menerima.

Lebih banyak itu saudara -saudara Non Papua dan 7 suku yang menerima manfaat dari Dana otsus dan DU tersebut.

Secara data yang di himpunan oleh media.sidikkasus.co.id bahwa Yang menerima Bantuan usaha kios dan Sembako banyak kurang lebih 99 % (persen) dari Alokasi Anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni lewat Dinas Perindakop kabupaten Teluk Bintuni Papua barat.

Kami sebagai orang Papua merasa bahwa Dana otsus papua bukan orang Asli Papua yang menikmati, tetapi semua warga negara dari Sabang sampai Merauke yang dapat, sehingga secara kacamata ,bahwa Dana otsus tidak berhasil di kabupaten Teluk Bintuni Papua barat.

Rakyat Papua pada umumnya dan secara khusus masyarakat 7 suku kabupaten Teluk Bintuni menilai terhadap pemerintah belum mengatur Dana otsus secara nyata kepada Masyarakat Papua dan OAP yang punya hak untuk menerima Dana otsus tersebut.

Berdasarkan data Kementerian keuangan Republik Indonesia Tahun 2024, Mentransfer dana Otsus untuk kabupaten Teluk Bintuni,sebesar Rp.196, Milyar yang masuk di rekening kasda kabupaten Teluk Bintuni.

Namun hasil yang di rasakan oleh Rakyat Papua di kabupaten Teluk Bintuni adalah 0,0% (persen).

Rakyat Papua pada umumnya dan secara khusus masyarakat 7 suku Asli meminta kepada pemerintah kabupaten Teluk Bintuni dan Bappeda,agar menyiapkan suatu Perda pelaksana dari PP 07 dan 06 UU nomor 02 tentang Otsus jilid II Tahun 2021.

Agar benar -benar Dana otsus bisa menyetuh atau tepat sasaran kepada orang Asli Papua (OAP).

Kalau mengunakan Peraturan pemerintah dan UU Nomor 02 tahun2021 terus.maka Rakyat Papua tidak merasakan Dana otsus tersebut.

Orang asli Papua (OAP) kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada pemerintah kabupaten Teluk Bintuni untuk jelih melihat ini hal secara baik dan di pisahkan dana Otsus untuk orang Asli Papua saja menerima manfaat dari Dana otsus tersebut.

Ini bukti dari data penerima bantuan usaha dan Sembako yang di tempelkan di dua Bank yaitu Bank mandiri dan Bank BRI cabang kabupaten Teluk Bintuni .

Orang Asli Papua sangat di sayangkan sekali, banyak yang tidak dapat manfaat dari Dana otsus papua yg di transfer oleh Pemerintah pusat lewat Dirjen otda kementerian keuangan Republik Indonesia yang masuk di rekening kasda kabupaten Teluk Bintuni, dengan Nilai yang begitu besar .

Tetapi Rakyat Papua tetap Miskin di atas kekayaan alam raksa yaitu BP.LNG TANGGUH dan beberapa perusahaan yang mengambil hasil di Bintuni,Tanah Orang Asli Papua (OAP).
Tandas .

Pewarta: Ruben C Frasa

Komentar