Dalang Utama Kasus Prona Desa Cantuk Juga Harus Diungkap, Minta Warga

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Sekdes Cantuk Kecamatan Singojuruh (Haeroni) saat memenuhi panggilan untuk diperiksa pihak Kejari Banyuwangi terkait kasus dugaan pungli Program Prona di Desa Cantuk, pada Rabu (11/04/2018) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun tak lagi dapat kembali pulang ke rumah.

“Karena sudah menjadi tahanan Kejari Banyuwangi alias masuk bui,” jelas Fauzi, warga Desa Cantuk saat ditemui di warungnya, Kamis (12/04/2018).

Kata Fauzi, “Untuk sementara ini kenapa hanya Haeroni saja yang ditahan? Karena Bendahara Pokmas Prona Desa Cantuk seperti Misbah dan Jaenul yang sudah memungut kepada warga peserta prona di Desa Cantuk, ini setornya ke Sekdes Cantuk (Haeroni).”

Haeroni Sekdes Cantuk, pada saat di gelandang ke Kantor Kejari Banyuwangi

Dikatakan Fauzi, “Terkait dengan kasus dugaan pungli pada Program Prona Desa Cantuk ini pungutannya bervariasi antara Rp. 1.500.000, Rp. 1.750.000,- hingga Rp 2 juta. Sangatlah tidak mungkin kalau Kades Cantuk, Masbudi tidak terlibat.”

“Karena Program Prona di Desa Cantuk ini dilaksanakan 4 kali, yakni tahun 2012, 2014, 2015 dan 2016. Masak Masbudi selaku Kades Cantuk tidak tahu menahu? ini kan lucu,” ucap Fauzi.

“Kemudian Wahab yang saat itu setor langsung ke Masbudi sejumlah Rp 2 juta, yang Rp 500 ribu untuk biaya proses sertifikat pronanya dan Rp 1.500.000 untuk biaya proses PPAT, faktanya di sini terjadi manipulasi data, karena kwitansi jual beli tanah milik Wahab ini tahun 2007 yang mau diproses PPAT dengan biaya yang Rp 1.500.000,” kata Fauzi.

Ia melanjutkan, “Faktanya, riwayat tanah yang muncul di sertifikat yang diatasnamakan istrinya Wahab bernama Samini itu bukan PPAT. Melainkan dikonversi, terus di kwitansi tersebut tanpa sepengetahuan Wahab dibuat
di bawah tahun 1997 oleh H. Masbudi,”

“Ini sudah nyata-nyata manipulasi data,” ujar H. Fauzi.

Untuk itu Fauzi berharap, siapa pun yang terlibat dalam kasus Prona Desa Cantuk ini harus diproses hukum. Jangan hanya Haeroni saja, tetapi dalang utamanya itu, dalam hal ini Masbudi terkait proses hukumnya.

“Tolonglah juga ditegakkan dan anehnya kok Sekdes ini mau melindungi orang yang benar-benar bersalah, karena banyak warga peserta Prona Desa Cantuk yang bayar langsung ke Masbudi. Seperti Huldi, Mustakim Fauzi, Wahab dan Sampurno,” ungkap Fauzi.

Kemudian disela-sela Fauzi konfirmasi, Sampurno sebagai peserta pemohon sertifikat prona Desa Cantuk mengatakan bahwa saat bayar ke Masbudi, ketika meminta kwitansi pembayaran kepada Masbudi ia tidak diberi.

Peliput: Tim Jkn

Komentar