Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satres Narkoba Polres Lumajang berhasil ringkus 5 ( lima ) terduga Tersangka pengedar narkotika ( Shabu ), selasa (19/1/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun media sidikkasus.co.id dari polisi, kelima tersangka tersebut di tangkap di tempat berbeda.
Ditangkapnya dari lima tersangka kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) tersebut, karena mereka telah diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
“Ya benar, kami telah menangkap lima terduga Tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., saat dihubungi sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelitnya, Rabu (20/1) malam.
Ernowo menjelaskan satu persatu nama dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang buktinya.
Kata Ernowo, Yang kali pertama di ringkus adalah inisial ‘KA’ Laki-laki (35) warga Dsn. IV Jurang Langak RT. 02 RW. 17 Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa timur.
BARANG BUKTI (BB) yang berhasil diamankan diantaranya: 1 (satu) buah plastik ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,10 gram, 1 (satu) buah jaket warna biru, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam, dengan nomor (simcard) 085850xxxxxx, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol : N-5269-ZO.
‘KA’ ditangkap Di jalan (depan kantor Kecamatan Senduro) Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang, pada pukul 18.00 WIB.
Yang kedua adalah inisial ‘MD’ (37) laki laki, warga Dsn. Ngampo RT. 04 RW. 17 Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas polisi, diantaranya: 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor (simcard) 081231xxxxxx, serta 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu warna hitam.
‘MD’ di tangkap Di dalam rumahnya di Dusun Ngampo RT. 4 RW. 17 Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang pada pukul 21.00 WIB.
Dan yang ketiga adalah inisial ‘WIR’ (21) laki laki, warga Dusun Ngampo RT. 03 RW. 16 Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah Sebuah kotak hitam berisi: 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, bekas tempat Shabu yangg didalamnya masih terdapat sisa Shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bekas tempat Shabu yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu, serta 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HWH.
‘WIR’ ditangkap di depan rumah sdr. Muhamad alias Mat alamat Dsn. Ngampo RT. 4 RW. 17 Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, pada pukul 20.56 WIB.
Sedangkan yang ke empat dan kelima adalah inisial ‘MS’ (42) dan ‘RN’ (44). MS adalah warga Dusun Ngambon RT. 04 RW. 10 Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, dan ‘RN’ warga Dusun Rejoso RT. 01 RW. 02 Desa Rejoso Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari keduanya diantaranya: 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Shabu, dengan berat kotor :
*. 0,09 gram
*. 0,12 gram
*. 0,10 gram
*. 0,11 gram
*. 0,16 gram
Dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, dengan nomor simcard 085608xxxxxx, 1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) buah pivet kaca, dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, serta 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang terangkai dengan tutup botol warna hijau. “total berat keseluruhan Shabu seberat 0,58 gram,” jelas Ernowo.
‘MS’ (42) dan ‘RN’ di tangkap Di dalam rumah sdr. Moh. Shohih, tepatnya di Dusun Ngambon RT. 4 RW. 10 Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, pada pukul 20.00 WIB
Dari kelima tersangka diatas, kata Ernowo, telah diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang,” pungkas AKP. Ernowo, S.H. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar