Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa timur laksanakan press rilis hasil tangkapan 2 tersangka yang diduga mengunakan barang terlarang Narkotika.
Pasalnya, Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa timur telah berhasil meringkus 2 tersangka yang diduga menggunakan barang terlarang Narkotika jenis Shabu dan ganja kering.
Kedua tersangka itu adalah inisial ‘K’ (50) asal dusun rojopolo persil RT 01 RW 11 Desa rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘MH (28) asal dusun candi wetan, RT/RW 01/04, desa Candipuro, kabupaten Lumajang, Jawa timur.
Tersangka ‘K’ ditangkap di tepi pintu perlintasan kereta api, tepatnya di Desa Randuagung, kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa timur pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2020, pukul 18.30 WIB. Saat di geledah, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa Shabu seberat 0.98 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol DK – 3971 – DX.
Tersangka ‘K’ patut diduga telah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika jenis sabu tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) Jo 127 (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.
Sedangkan tersangka ‘MH’ ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2020 pukul 00.30 WIB, di jalan raya dusun tegir Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat 6.54 gram dan satu bungkus plastik kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat 1.38 gram.
‘MH’ diduga melanggar pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika gol. 1 jenis tanaman yang diduga ganja.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar)
“Kita terus melakukan upaya untuk menindak para penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si., pada awak media saat press rilis di loby mapolres Lumajang, Jum’at (31/1/2020).
Kita tidak akan memberi ruang pada pengedar maupun pengguna narkotika,” Karena salah satunya pelaku kejahatan itu adalah para pengguna narkotika,” jelas adewira.
“Maka dari itu akan kita tumpas habis. Supaya tidak ada para pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika di kabupaten Lumajang,” tegas adewira lagi.
“Untuk proses lidik lebih lanjut, tersangka beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Lumajang”, pungkas Adewira.
(Riaman)
Komentar