Berita SidikKasus.co.id
Muntok — Sebagai Upaya pencegahan penularan virus COVID 19 di wilayah hukum Polsek Muntok Polres Bangka Barat, Kapolsek Muntok AKP Albert DH Tampubolon,SH bersama anggota Polsek Muntok melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di seputaran wilayah Kec. Muntok. Ada pun sasaran dari operasi ini adalah tempat-tempat berkumpulnya orang seperti warung-warung kopi. Selasa (02/02/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntok AKP Albert DH Tampubolon,SH. Dalam kegiatan Ops yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 ini memberikan teguran himbauan serta tindakan fisik berupa push-up kepada masyarakat apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas serta dihimbau/diperintahkan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas.
Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK, Kapolsek Muntok AKP Albert DH Tampubolon,SH mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk Memberikan kesadaran kepada masyarakat Kec. Muntok Kab. Bangka Barat agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian, Menegakkan kedisiplinan masyarakat Kec. Muntok Kab. Bangka Barat tentang Protokol Kesehatan saat pandemi Covid-19, Memperkecil peluang penyebaran Virus Covid-19 di Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan Menjadikan Kab. Bangka Barat khususnya Kec. Muntok bebas dari Covid-19.
Selain Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, juga dilakukan kegiatan edukasi masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Membatasi mobilitas). Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan tentang prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat serta Masyarakat dapat Memahami tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Pergub Kep. Babel tentang penegakan disiplin protokol Covid 19, ujar Kapolsek Muntok.
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar