Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, 14 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Jember Dapat Asimilasi

Berita sidikkasu.co.id

Jember, — Sebanyak 14 orang warga binaan Lapas Kelas II-A Jember mendapat asimilasi di rumah, Sabtu (24/07/2021) siang.

Program asimilasi rumah kepada 14 narapidana tersebut merupakan sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal Asimilasi tahun 2021.

Kalapas yang baru, Sarwito, mengatakan, “Asimilasi ini sesuai Permenkumham no 24 tahun 2021. Hari ini merupakan tahap ketiga di Jember. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas,” kata Sarwito kepada wartawan.

Kali ini ada 14 narapidana yang dibebaskan terdiri dari 12 laki-laki dan 2 wanita.

” sebenarnya masih berstatus narapidana, karena kebijakan Asimilasi, sisa masa tahanan menjalani di rumah. Hal ini bisa mengurangi jumlah penghuni lapas yang mana Lapas Jember over kapasitas dan bisa mengurangi resiko tertularnya Covid-19,” ujarnya.

Untuk mendapatkan asimilasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pertama mereka sudah menjalani setengah masa pidananya. Kedua bukan kasus-kasus tertentu seperti narkoba yang disebut dalam PP 99, residivis, pencurian dan kekerasan. Selain itu mereka juga telah mengikuti program dengan baik selama di lapas.

Kalapas Sarwito berharap mereka yang mengikuti mekanisme asimilasi untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melaporkan kepada Pembina Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.

Bila dalam masa asimilasi masih melakukan tindakan pidana ataupun melanggar protokol kesehatan mereka bisa masuk kembali ke Lapas. “Akan dikenakan sanksi pidana yang baru sedangkan asimilasinya tidak diperhitungkan,” tegas Sarwito.

Kalapas Jember mohon kepada masyarakat untuk dapat menerima mereka kembali hidup normal sebab sudah dinyatakan bersalah oleh Hakim dan sudah menjalani masa pidananya. (Herman)

Komentar