Berita Sidikkasus co.id
Banyuwangi – Dari 8 kasus yang berhasil di ungkap oleh Polresta Banyuwangi diantaranya 1 kasus Video viral dan 7 kasus Persetubuhan. Yang pertama khusus yang berhubungan dengan video viral, dibulan januari 2020.
Pengungkapan Kasus Video Viral tersebut diceritakan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin bahwasanya,” Ada sebuah video viral, dimana ada seseorang datang ke sebuah rumah di Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. Kemudian ditodongkan sajam kepada korban kemudian video tersebut menjadi viral.
Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 13 Januari 2020. yang mana pelaku mengakui atas perbuatanya, sekarang pelaku dalam proses sidik ditahan. Statusnya dengan dugaan membawa sajam tanpa ijin dan pengancaman kekerasan,” Ungkap Kapolresta Banyuwangi. Senin (02/03/2020).
“Kepada tersangka kita kenakan pada pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1. (1e) KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas. motifnya pelaku ada perasaan jengkel terhadap korban. berarti terkait video viral terjawab hari ini,” Kata Kombes Pol Arman Asmara.
Kemudian yang kedua dengan kasus persetubuhan. Dimana dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Polresta Banyuwangi juga berhasil ungkap 7 kasus persetubuhan, dimana rata rata kasus ini dengan dalih pelaku membujuk dan berikan iming iming.
Tetapi ada kasus yang sangat menarik menurut Kombes Pol Arman, yang terjadi di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Januari 2020, dimana disini persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental.
“Awalnya korban di datangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi, dan kemudian yang bersangkutan menyampaikan melalui tangan dan bentuk tubuh yang gestur kepada orang tua dan saudara untuk dilaporkan terhadap pelaku tersebut,” Terang Kopolresta Kombes Pol Arman.
Kepada Ayah Tiri Korban inisial ‘SKM’ 65 tahun (Pelaku), warga Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, ketika ditanya oleh Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara saat press Realese, Pelaku SKM (65) mengakui,
“Saya ga ingat itu kalau Anak Tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak Tiri saya tidak bisa berteriak pak.. karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan saya ingat kasihan dan menyesal,” jawabnya kepada Kopolresta Kombes Pol Arman.
Kemudian dijelaskan juga oleh Kapolresta Banyuwangi, untuk yang lainya di 6 kasus persetubuhan ini rata rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi.
Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan berupa: 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak. Tempat kejadian dirumah tersangka ‘SKM’ 65 tahun yaitu di Dusun Karangdoro RT 6/RW 1 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.
Dari Kasus Persetubuhan ini, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan,” ungkap Kapolresta. (Heri).
Komentar