Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dalam Hitungan Menit, dua Budak Shabu berhasil di ringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa timur (Jatim), Senin (12/4/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Dua tersangkanya adalah inisial ‘AA’ (27) tahun, laki laki lulusan SMK, asal Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘L’ (38) tahun, lulusan SD, asal Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Informasi dihimpun media Sidikkasus.co.id, dari polisi, AA dan L di tangkap Unit Opsnal Satresnarkoba, di rumahnya.
AA di tangkap di kamar depan di dalam rumahnya, tepatnya di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono 12 April 2021
Pukul : 13.30 WIB.
Sedangkan L, juga di tangkap di rumahnya, tepatnya di kamar belakang, pada Senin 12 April 2021
Pukul : 13.35 WIB, di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Dari kedua terduga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti.
Dari tangan tersangka AA, polisi menyita barang bukti,
Seperangkat alat hisap Shabu yang terbuat dari botol ‘Larutan Cap Kaki Tiga’ berisi air dan pada ujung tutup botol terangkai dengan sedotan plastik dan juga pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu. Dan Sebuah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu yang terbuat dari korek api gas warna hijau.
Sedangkan dari tersangka L, polisi berhasil menyita barang bukti, Sebuah dompet warna biru yang berisi : 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ‘CAMRY’.
Selain itu, juga berhasil diamankan 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok/skrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok ‘Djarum’ yg berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,21 gram, serta 1 (satu) buah bungkus rokok ‘Marlboro’ yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bekas tempat Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu yang dibungkus dengan tisu putih dan dililit dengan isolasi warna hitam, berat kotor Shabu :
√. 0,29 gram
√. 0,22 gram
√. 0,31 gram
Dan Sebuah gunting warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu yg dibungkus dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan lakban warna coklat, berat kotor Shabu :
√. 1,21 gram
√. 1,22 gram
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, dengan simcard 085236381xxx.
Total keseluruhan berat kotor Shabu sebanyak 3,46 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., di konfirmasi Sidikkasus.co.id, Selasa malam (13/4) melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), pada Senin 12 April 2021, sekira pukul,” terang Shinta.
Dijelaskanya, bahwa kedua tersangka tersebut di tangkap petugas polisi, karena telah kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan untuk dijual dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Shinta, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.
“Kedua tersangka, terancam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Shinta. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar