Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) didesak oleh Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara Jakarta, terkait praktek-praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan pada sektor tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Dalam orasinya yang disampaikan oleh koordinator aksi, M.Reza bahwa KPK harus menyisir rapi praktek-praktek dugaan korupsi dan sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya dalam aksi Jilid II di depan Gedung KPK. Kamis (22/2/2024) sekira pada pukul 14:00 Wib.
Menurut SKAK dalam orasinya, kewenanganya pada poin C, bahwa monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pada poin E. KPK harus Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Karena sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Apalagi Maluku Utara saat ini dalam pusaran praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan pada sektor tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas M.Reza
Dimana KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan ke 6 orang lainya, dalam OTT. Atas dugaan kuat Tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berlangsung secara rapih, ini murni kejahatan tersistematis.
Maka tidak ada pilihan lain selain KPK harus menegakan sopremasi hukum untuk menyeret oknum pejabat lainya agar segera di tetapkan sebagai tersangka baru.
“Diantaranya patut diduga Sekda Provinsi Maluku Utara, Sdr. Samsudin Kadir dan Kadis PTSP, Sdr. Nirwan MT. serta Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara Sdr. Suryanto Andili.” Ucap Reza didepan gedung KPK.
Tidak sampai disitu. SKAK Maluku Utara juga memungkinkan ketiga nama itu terlibat. Sebab ke tiga nama juga ikut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan mafia perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya. Kedatangan kami akan terus berlanjut hingga berjilid-jilid di KPK, dan terus mengkonsolidasi dalam rangka mengawal kasus mafia perizinan tambang, sekaligus memberi dukungan kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka baru.
KPK juga perlu mengetahui bahwa motif dari kejahatan mafia perizinan tambang dengan menggunakan legisi sebagai Kepala Dinas, itu sudah berlangsung lama sejak sala satu mantan kadis ESDM Sdr. Hasyim Daeng Barang menjabat.
Bahkan diduga buntut dari pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan melibatkan, Sdr.Hasyim Daeng Barang yang saat ini menjabat sebagai Dirut Hirilisasi di kementrian BKPM.
“Apalagi disinyalir bahwa Hasyim Daeng Barang juga dipanggil KPK, itu berarti mengkonfirmasi dugaan adanya keterlibatanNya.” Ungkap Reza
Kata dia, mencuatnya informasi yang kami dapatakan, dari laman E-LHKPN pada Kamis 25 Januari 2024, tidak ditemukan data Harta Kekayaan Hasyim Daeng Barang, sejak menjadi Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara ataupun sudah menjadi Direktur di Kementrian BKPM, itu artinya tersembunyi.
Olehnya itu kami tegas mendesak KPK, periksa harta kekayaan yang diduga tidak wajar, saat menjabat sebagai Kadis ESDM.
Kami menantang KPK turun ke Provinsi Maluku Utara secara langsung mengecek rumah mewah milik Hasyim Daeng Barang di Provinsi Maluku Utara, yang ada di Kota Ternate.
Desak KPK agar Proses pengembangan kasus yang memiliki motif dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, perlu dilanjutkan.
“Kami minta KPK untuk tidak tebang pilih, seret semua pihak baik Perusahaan Tambang yang di duga terlibat, termasuk panggil paksa 3 Direktur Perusahaan tambang yang mangkir dalam panggilan KPK.” tegas Reza.
Perlu diketahui, aktivis Maluku Utara jakarta akan mengawal sampai ada tersangka baru. (Jek/Red)
Komentar