Dalam 2 bulan, Puluhan Kasus Narkoba Ditangani Polda Maluku Utara dan Jajaran

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara – Dalam kurun waktu dua bulan (Januari-Februari 2024), Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Sat Resnarkoba Polres jajaran telah menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara. Jum’at (8/3/2024).

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rincian 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang ditangani Dit Resnarkoba sebanyak 9 kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Halbar 4 kasus, Polres Halut dan Polres Halsel masing-masing 2 kasus.

“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba”. Ujarnya.

Dari keseluruhan kasus, sejumlah 17 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I dan 5 kasus sudah selesai melalui pendekatan keadilan restorative/ Restorative Justice.

Lanjut Kabidhumas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah diamankan 28 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.

Sementara itu untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram. (Red)

Komentar