Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Terungkaplah sudah ternyata CV. Salero Malige (CV. SM) yang telah melakukan aktifitas penggarukan matrial batu dan pasir (Galian-C) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya disungai gilalang Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Hingga mengorban puluhan tanaman kepala dan pisang milik Masyarakat Petani terbawa banjir, itu tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah provinsi Maluku Utara, dan pemerintah pusat.
Berdasarkan pengecekan data yang di lakukan oleh tim syaiber Media ini, nama CV. SM tidak terdaftar dalam sistem OSS sebagai pelaku usaha Galian C yang beroprasi di Halsel.
Sementara, Ijin yang di miliki CV. SM adalah usaha di bidang konstruksi bangunan sesuai bukti klarifikasi baku lapangan usah Indonesia (KBLI) dengan nomor:
42102 konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layanglayang, fly over, dan inderpass. 42911 konstruksi bangunan prasaranaprasarana sumber daya air. 42201 konstriksi jaringan irigasi dan drainase. 42101 konstruksi sipil bangunan jalan.
Hal ini juga turut di benarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halsel, Nasir J. Koda, SE., M. Si saat di temui diruang kerjan pada hari selasa (05/11/2024) sekira pukul 09:58 Wit.
Nasir mengatakan perusahan CV. SM pemegang ijin sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi.
Iya benar CV. SM hanya terdaftar di sistem sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi bangunan, jadi bukan ijin untuk usaha Galian C karena sesuai fakta yang ada. Pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Jurkarnain Ahad menyampaikan apakah penegakkan hukum Kapolda Malut dan Kapolres Halsel tumpul ke atas atau tajam ke bawah?
Kasus ini sudah benar-benar pelanggaran hukum UU minerba dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara, dan UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jadi Kita tinggal menunggu kepastian penegakkan hukum Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Halsel. Apakah pelaku direktur CV. SM akan di proses hukum atau tidak. Tandasnya.
Sekedar diketahui, CV. SM yang saat ini melaksanakan proyek pembangunan jaringan irigasi Desa Yaba milik DPUPR Halsel, dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024. Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024.
Nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).
Proyek ini di kerahkan 2 unit alat berat exavator jenis Komat•su berwarna kuning, dan dua unit Dam-truk roda 10, serta satu unit Dam-truk roda 6 berwarna merah. Akibat dari kegiatan ini menyebabkan puluhan tanaman kelapa dan pisang serta tanaman tahunan lainnya menjadi korban terbawa air banjir saat turunnya musim hujan.
Semua alat berat yang di kerahkan menggunakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Hal ini di benarkan pengawas CV. SM Faisal Telabang alias Ical kepada Wartawan mengaku bahwa aktifitas kegiatan mereka mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disedot dari stadiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT. Babang Raya alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel.
(Reporter/Kandi).
Komentar