Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Komisi III DPRD Bondowoso kembali melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Bondowoso, Mereka melakukan pertemuan lagi ke dua kalinya di ruang Komisi III. Setelah sebelumnya pada Jumat kemaren, pertemuan yang membahas lelang dengan harga yang tak wajar ditunda.
Usai Raker tertutup tersebut, Sutriono, Ketua Komisi III DPRD Bondowoso kepada beberapa media mengatakan, pihaknya meminta kesimpulan kelompok kerja (pokja) ULP setelah melakukan klarifikasi segala aspek kepada penyedia jasa yang menawar harga di bawah 80 persen proyek rehabilitasi pembangunan Bangsal Sapi 1 dan Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang.
CV Ragnarock yang menerima pekerjaan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan. Sebab, penyedia jasa tersebut menjadi pemenang dengan harga penawaran 51 persen. “Kesimpulannya, jumlah harga total hasil klarifikasi pokja lebih kecil dari jumlah harga penawaran rekanan. Namun, pokja tetap melanjutkan penyedia jasa itu dan menjadi pemenang tander, “kata Sutriono.
Lantas, penawaran harga yang di bawah 80 persen tersebut, Lanjut Sutriono, Sudahkah sesuai dengan regulasi? Tepatnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
“Evaluasi kewajaran harga dari pokja sudah kami dapatkan hard copy-nya. Isinya menyandingkan harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran dari penyedia jasa, dan harga klarifikasi. Tetapi di salah satu instrumennya hanya ada memuat harga satuan dasar saja. Tidak dirincikan, “bebernya.
Sutriono juga menyebut, penyedia jasa bisa jadi tak memiliki proyeksi keuntungan dalam menangani proyek tersebut. “Tidak dijelaskan lebih rinci, seperti biaya pengangkutan dan lainnya. Seperti biaya batu, disebutkan hanya Rp 100 ribu, padahal HPS-nya sekitar Rp 300 ribu, “ungkapnya.
Pokja juga sudah mengajukan bukti-bukti pembelian sebagai landasan harga satuan dasar CV tersebut. Ada pembuktian yang diajukan pokja terkait kepastian penawaran itu. “Yang saya herankan ini, mereka mau kerja saja atau juga cari untung. Atau jangan-jangan kerja tapi buntung. Atau hanya kerja bakti saja, “ulas Sutriono.
Dalam raker kemarin, pokja juga menerangkan salah satu poin di Permen Nomor 14 Tahun 2020. Mengenai total harga klarifikasi lebih kecil atau sama dengan harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar. Serta jaminan pelaksanaannya harus dinaikkan sebesar lima persen dari nilai total HPS. Itu berarti, jaminan pengerjaannya harus dinaikkan. Apabila penyedia jasa tak dapat memenuhinya, mereka bisa dikenakan denda. Sebagai konsekuensi hukum pengadaan barang dan jasa.
“Intinya kami menginginkan aset daerah yang berkualitas dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang ada di Bondowoso ini. Di samping itu juga tidak merugikan penyedia jasa, “pungkasnya.(yus)
Komentar