CV MAHAKAM DI DUGA BUANG LIMBAH SEMBARANGAN GAJI KARYAWAN PUN SEMBARANGAN

Berita sidikkasus.co.id

Pasuruan – Awal tahun menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh banyak karyawan. Di mana setiap tahunnya karyawan akan mendapatkan kenaikan gaji sebagai reward atas pekerjaan yang telah mereka lakukan di satu tahun kebelakang. Selain menjadi kebijakan perusahaan, upah karyawan di Indonesia juga telah diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku, salah satunya PP no.78/2015. Di mana, di dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa kenaikan upah pegawai atau karyawan di Indonesia menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

CV MAHAKAM yang bergerak di bidang kayu, ada dugaan selain membuang limbah yang sembarangan juga membayar gaji karyawan pun sembarangan, karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun masih menerima gaji Rp. 92,000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah). Per hari, Ini masih jauh dari ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah.

Data Besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Di Tahun 2020 di Pasuruan sebesar Rp. 4.190,133,19. Ini merupakan
Kewajiban Perusahaan untuk Membayar Upah Minimal tersebut, sebagai perusahaan yang baik dan taat pada peraturan yang berlaku, ada baiknya jika Anda memahami mengenai angka kenaikan ini. Tidak peduli perusahaan skala kecil maupun besar, sebagai pemilik ataupun pemimpin perusahaan Anda wajib menaati ketentuan UMP dan UMK tersebut. Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah karyawan di bawah angka UMP atau UMK. Hal ini telah tertulis dengan jelas pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di mana “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Upah minimum yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah, berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim.

Apa Sanksi yang Dikenakan Perusahaan Jika Memberikan Upah di bawah UMP?
Saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) secara sengaja kepada karyawannya. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi masalah ini, mulai dari skala perusahaan yang masih kecil, kondisi keuangan yang kurang stabil, hingga sengaja melakukan kecurangan dengan tujuan pengurangan biaya atau pajak. Namun, apapun alasannya, perusahaan tetap wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa terkecuali.

Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (Ron). Bersambung……….

Komentar