CV. Inti Karya Aktifitas Tambang Raksasa Di Halsel Tanpa IUP, Puluhan Warga Petani Di Korbankan

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel, Maluku Utara – Aktivitas galian C yang beroperasi di Dusun Sungaira, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan. Sejak pertama kali beroperasi pada 2020 hingga tahun 2024, galian C yang dikelola oleh CV Inti Karya ini tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan dan penjualan bahan galian. Meskipun dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi warga semakin terasa, aktivitas galian C ini tetap berlanjut tanpa pengawasan yang memadai.

Warga setempat mengeluhkan kerusakan yang ditimbulkan oleh galian C, terutama banjir yang merusak lahan pertanian mereka. Erosi yang semakin parah menyebabkan air sungai meluap, membawa lumpur dan tanaman warga, yang mengakibatkan kerugian besar bagi para petani. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Akibat maraknya galian C, lahan kebun kita terus dibawa banjir. Air kali semakin meluap dan membuat tanaman kita hanyut terbawa arus. Ini sangat merugikan kami sebagai petani.”

Lebih lanjut, warga menyoroti fakta bahwa pengoperasian galian C tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP), izin pengangkutan, maupun izin penjualan yang diwajibkan oleh hukum. Meskipun demikian, aktivitas ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Perusahaan CV Inti Karya juga belum mengantongi izin yang sah, namun kegiatan tambang ini tetap beroperasi tanpa kendali. Kondisi ini membuat warga semakin khawatir, terlebih dengan semakin parahnya kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlanjutan pertanian mereka. Dampak lain yang dikeluhkan adalah perubahan aliran sungai dan penurunan kualitas air yang terjadi akibat erosi tanah yang semakin meluas.

Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang, terutama Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, segera turun tangan untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

“Kami meminta agar Kapolda segera turun tangan. Kami sudah lama merasakan dampaknya, dan kini saatnya agar pihak berwajib bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat, menekankan pentingnya penegakan hukum yang jelas terhadap perusahaan yang beroperasi ilegal. Mereka juga menyarankan agar pihak berwenang melakukan penutupan sementara terhadap lokasi galian C tersebut hingga seluruh izin yang diperlukan dipenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika masalah ini tidak segera ditangani, kerusakan yang ditimbulkan dapat mengancam keseimbangan ekologis di sekitar Dusun Sungaira, serta merusak kehidupan ekonomi warga yang bergantung pada hasil pertanian. Warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan galian C ilegal ini demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

(Tim/Red).

Komentar