CV. Bilal SP Diduga Kuat Gurita Uang Negara 500 juta Lebih, Pekerjaan Jalan Talo Tak Kunjung Dikerjakan

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Diduga kuat salah satu oknum kontrakror telah menggurita uang negara atau daerah sebesar 30% ( Persen) Rp 598.841.513,00 juta, dari total nilai kontrak Rp1.996.138.379,49 miliar, dengan menggunakan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah ( APBD) tahun 2022,

Untuk proyek pekerjaan konstruksi Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Talo Persimpangan 3 Tanjung Merah pada satuan kerja ( Satker) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, maluku utara.

Pasalnya, proyek pekerjaan pembukaan dan penimbunan jalan persimpangan 3 Tanjung Merah tersebut diketahui telah ditandatangani surat perintah kerja atau kontrak sekira tanggal 30 juni 2022, dan dilaksanakan oleh perusahaan “CV. BILAL SANG PETARUNG” yang beralamat di Kelurahan kilongan permai – Banggai (Kab.)- Sulawesi Tengah. Hingga saat ini memasuki akhir tahun 2022, pekerjaan proyek tersebut malah tak kunjung dikerjakan oleh pihak oknum kontraktor.

Dari pantauan media Sidikkasus.co.id, dilokasi proyek tersebut tidak ditemukan pekerjaan disana. Jumat, 21/10/2022.

Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menduga jika ada oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam proyek pekerjaan Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Talo Persimpangan 3 Tanjung Merah tersebut agar secepatnya untuk melakukan kegiatannya.

Jika benar, oknum DPRD itu masih saja membiarkan proyek tersebut. Maka kami tidak segan segan untuk turun ke jalan, untuk menggelar aksi unjuk rasa di gedung kantornya.” tegas Lisman disapaa bung bung Dex. (21/10)

Kemudian, kata bung Dex, menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Repoblik Indonesia Perwakilan Maluku Utara juga harus tegas dalam melakukan audit pemeriksaan.

GPM juga menduga BPK ini, Jangan hanya datang di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan konspirasi jahat.” tandasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar