Curi Emas Dalam Toples, S Terancam Berpuasa di Hotel Prodeo..! Gawat. !..

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Inisial  S (40 ) warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Mapolres Lumajang, Lantaran melakukan aksi pencurian dan pemberatan, karena perbuatannya S  terancam berpuasa di hotel prodeo, Lumajang (23/03/21)

Bukan tanpa sebab, setelah S terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan emas dan uang tunai di desa madurejo, kecamatan Pasirian,  Lumajang 22 Maret 2021 kemarin.

Informasi dihimpun sidikkasus dari polisi, S ditangkap atas laporan dari warga inisial FH (28) asal Desa Madurejo, kecamatan Pasirian.

Kronologis kejadian, saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang berada di Dusun Duren Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, pelaku masuk lewat pintu rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar, dan kemudian mengambil barang berupa perhiasan dan uang yang berada di dalam toples plastik.

Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, dikonfermasi sidikkasus.co.id, Selasa siang (23/3) melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW mengungkapkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib, Anggota Polsek Pasirian Telah berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang perhiasan emas dan uang sebagaimana di maksud dalam pasal 363.

“Ya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Duren, Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian”, jelasnya.

Shinta mengatakan, masih beruntung aksi kejahatan yang dilakukan S di ketahui warga sekitar, sehingga warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Pasirian. “Selang beberapa jam, petugas polisi berhasil menangkap pelaku Saat berada di depan sebuah toko jalan raya Condro Desa Selok Awar Awar,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Shinta, petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di rumah pelaku. Yakni berupa Uang tunai Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu) 1 ( satu ) buah dompet perhiasan emas “BAROKAH” yang di dalamnya terdiri dari satu dan tiga cincin emas.

“Guna kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Pasirian guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Shinta. (Riaman)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar