CURANMOR, Pemuda Asal Landoono Di Bekuk Tim Tiger Polres Konsel

Berita Sidikkasus.co.id

KONSEL – Kepolisian daerah kabupaten konawe selatan (Sultra) tim tiger 2002 polres konsel berhasil mengamankan seorang pemuda asal kecamatan landoono, pelaku curanmor pencurian sepeda motor. Saptu 4/7/2020)

Berdasarkan laporan nomor : LP/28/Vll/2020/sultra/res konsel/spk sek landoono 3 juni 2020.
Surat perintah penangkapan nomor:sp. kap/06/Vll/2020) reskrim polres konsel melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemuda asal landoono AS alias RN (19) thn, pekerjaan tidak ada alamat landoono, (KONSEL).

Kasat reskrim polres konsel AKP Fitrayadi, S.sos, SH. menerangkan awal kejadian pada hari jumat 3 juni korban atas nama MUH. Bagas (18) pelajar mahasiswa bersama dua orang teman nya, Dimas dan Asis sedang bertugas menjaga kantor camat landono,
pada saat bangun pagi hari jam 07:00 korban tidak melihat sepada motor nya sudah tidak ada, yang mana sebelum tidur di parkir di depan halaman kantor camat landoono”.jelas Fitrayadi

” Di perkirakan Sekitar jam 4:00 wita. terjadi nya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor matic no pol DT 2897 EH warna hitam, no. rangka MH1.JFZ11GK148918.
No mesin JFZ1E-1157520 yang di curi oleh tersangka pelaku RN (19) di desa tridana mulya, kecamatan landoono, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara”.terang Fitrayadi

“Tersangka RN alias AS tersangka pelaku curanmor di tangkap daerah kelurahan nohu – nohu, Kecamatan wawotobi, kabupaten konawe, oleh Tim Tiger 2002 Polres Konawe Selatan (konsel), provinsi sulawesi tenggara (sultra).

Yang mana di duga keras telah melakukan Tindak pidana pencurian sepeda motor Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP pidana ancaman 7 tahun penjara”.tutup nya.

(Iswan Safar)

Komentar