Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang Penyalahguna narkoba beserta barang buktinya di kecamatan Batu Putih, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (2/1/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep Akp.Widiarti S,S.H mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif dan setelah informasi A1, sekira pukul 01.00 wib (2/1/2022), petugas menuju lokasi tepatnya di samping rumah terlapor, dusun Komere, desa Batu putih laok dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi barang terlarang,” kata Widi melalui rilisnya (2/1/2022).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan, terlapor sempat melarikan diri dan membuang barang bukti saat petugas melakukan penangkapan.

“Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan, terlapor coba melarikan diri ke kawasan tegalan dan membuang barang bukti, dan pada akhirnya terlapor tertangkap juga.
Diketahui terlapor berinisial M umur 45, warga desa Tamba agung, kecamatan Ambunten dan menetap di desa Batu putih laok, kecamatan Batu putih.

Barang-barang bukti terlapor yang disita oleh petugas berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dibungkus sobekan tisu lakban hitam dan tisu warna putih, 1 unit handphone merk Samsung Duos warna putih.

Setelah diinterogasi, terlapor M mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah terlapor dan ditemukan barang bukti tepatnya dalam lemari kamar rumah terlapor berupa 1 poket/kantong plastik ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram serta uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terlapor melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, M (45) ditahan di Rutan Polres Sumenep,” tambahnya.

Pewarta: Maman Sultan.

Komentar