BANYUWANGI – JKN, Karena tidak memiliki ijin lingkungan dan belum dilengkapi pengolahan limbah ternak yang memadai, Kamis (5/4/18) pukul 10.00 WIB, usaha peternakan ayam potong milik Wayan Sujahtra di Dusun Sumberwatu, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, resmi ditutup. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi dipimpin langsung Kasat Ir. H. Edy Supriyono MM dengan didampingi Forpimka Licin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa serta Kades Tamansari.
Kasatpol PP Banyuwangi, Ir Edy Supriyono, MM menyatakan, sebenarnya usaha ternak ayam tersebut telah dia beri tiga kali surat teguran sesuai dengan SOP Satpol PP. Selain itu juga telah dilakukan mediasi antara perwakilan pengusaha ternak ayam dengan warga masyarakat terdampak di Kantor Desa Tamansari bersama Forpimka Licin.
“Setelah tiga kali mendapat teguran, ternyata pihak pengusaha tidak mengindahkan. Akhirnya terpaksa kami lakukan penutupan untuk mencegah terjadinya tindakan anarkhis warga,” ujar Kasatpol PP Edy Supriyono, melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng Raharjo, SH, MHum.
Ditambahkannya, kondisi limbah usaha ternak ayam tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. “Walau limbahnya sudah ditanam, ternyata limbah tersebut masih merembes ke mata air perkampungan warga yang ada di bawahnya. Daripada warga bertindak anarkhis, maka kami laksanakan pengamanan dengan penutupan dan penyegelan usaha ternak ayam tersebut,” tegas Kabid Joko Sugeng.
Pelaksanaan penutupan, tambahnya, berjalan dengan lancar dan aman. “Pada saat kami laksanakan penutupan, pemilik usaha ternak tidak ada di tempat usahanya. Karena rumahnya di Benculuk, yang ada hanya penjaga kandang saja, sehingga pelaksanaan penutupan berjalan kondusif,” tambahnya. ( Ted )
Caption : Situasi saat penutupan kandang ayam potong milik Wayan Sujahtra di Dusun Sumberwatu Desa Tamansari Licin
Komentar