Berita sidikkasus.co.id
POLRES KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak praktek pungli di wilayah hukum Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (20/05/2023) pagi.
Sudah menjadi kewajiban bagi Anggota Polsek untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kec. Kapuas Murung salah satunya adalah menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari adanya praktek pungli.
Kapolsek Kapuas Murung menjelaskan, praktek pungutan liar (Pungli) terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali bagi Polsek Kapuas Murung praktek pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah.
“Mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli, jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut,” jelasnya. (Ir)
Publisher Teddy
Komentar