Berita sidikkasus.co.id
SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J membuka pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Rapat Kerja Daerah Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan manusia dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang. Rakerda dihadiri semua OPD, Lembaga, dan Instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan manusia Kabupaten Sintang.
Dihadapan seluruh anggota Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan manusia Yustinus J menyampaikan terjadinya kasus Perdagangan manusia merupakan hal yang sangat krusial bagi bangsa kita sehingga kita harus terus memberikan pencerahan bagi masyarakat.
“maraknya perdagangan manusia terutama perempuan dan anak pada dewasa ini merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Isu perdagangan manusia merupakan suatu fenomena global, dan kasus perdagangan manusia baik antar negara maupun dalam suatu Negara telah dilakukan oleh jaringan yang terorganisir, bahkan realitas menunjukan ktika ekonomi semakin terpuruk semangkin banyak perempuan dan anak yang dikerjakan, diperdagangkan dan dilecehkan” terang Yustinus J.
“data pada tahun 2022 yaitu 129 Warga Negara Indonesi telah di amankan di KBRI Mesir, dan 12 orang WNI korban penyekapan di Taiwan sudah tiba di Indonesia” terang Yustinus J.
“secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan manusia adalah factor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya perlindungan terhadap buruh migran, kondisi keluarga, dan ketidaktegasan aparatur hokum dalam mengambil tindakan terhadap para pelaku. Untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan manusia perlu di tempuh dengan upaya non penal, sebagai langkah prefektif dengan cara melibatkan peran sejumlah elemen, seperti organisasi kewanitaan, kaum agamawan, lembaga pendidikan formal dan non formal, media masa dan institusi terkait” papar Yustinus J.
“kebijakan tersebut perlu diterapkan dan didukung guna menanggulangi maraknya tindak pidana perdagangan manusia” terang Yustinus J.
“upaya yang di lakukan adalah menghapus segala bentuk perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak di kabupaten Sintang, terlaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk praktek perdagangan manusia terutama perempuan dan anak di Kabupaten Sintang, terbentuknya mekanisme rehabilitasi medis guna memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. Adanya payung hukum dan penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia di Kabupaten Sintang.
Terbangunnya sistem koordinasi dan kerjasama dalam upaya penghapusan terhadap terjadinya tindak perdagangan orang, perempuan dan anak antar instansi Pemerintah, Lembaga social masyarakat dan Masyarakat” tutup Yustinus J.
Pewarta Kaparwil media sidikkasus co id Kalbar.AHMAD REZALY.S
Komentar