Berita. Sidikkasus.co.id
Agam– Sebelum pelaksanaan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Agam, maka KPU Kabupaten Agam semprotkan disinfektan ke berkas pencalonan bupati dan wakil bupati, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni, Sabtu (5/9/2020) menyebutkan, penyemprotan dilakukan sebelum berkas pencalonan dibuka, yang disaksikan langsung oleh bapaslon dan parpol pengusung, serta Bawaslu dalam ruangan pendaftaran.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memutus mata rantai Covid-19, karena penyebarannya di Kabupaten Agam cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, bapaslon beserta rombongan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Hal ini dibuktikan, dalam proses pendaftaran yang diperbolehkan masuk ruangan hanya bapaslon, ketua dan sekretaris parpol pengusung, bahkan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada tahun ini juga tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.
“Penerapan protokol kesehatan ini sudah kita sampaikan kepada bapaslon dan parpol dari jauh hari,” katanya.
Diakuinya, pelaksanaan Pilkada 2020 berbeda dari sebelumnya, mengingat kondisi yang masih pandemi Covid-19.
Dengan begitu, Riko mengharapkan Pilkada tahun ini berjalan lancar dan aman dari virus corona, sehingga tidak menimbulkan kluster baru dalapan penyebarannya.hms
(Anto)
Komentar