Cegah Penyebaran Covid-19, Isi Surat Edaran Bupati : Tidak Memiliki KTP Bintuni Dilarang Masuk

Berita Sidikkasus.co.id

BINTUNI – Surat edaran nomor: 45/115/wabup -TB/2021 Tentang (PPKM), ASN, TNI-POLRI, KARYAWAN BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan posko penaganan corona virus disease 2019 ( Covid-19) kabupaten Teluk Bintuni.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 0612/1273/GPB/2021 tanggal 22 juni 2021
tentang Penerapan. Work From Home (WFH) dan Work From Ofice (WFO) diLingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Akses laut dan udara keluar wilayah Kabupaten Teluk Bintuni penumpang maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dengan ketentuan sebagaimana angka 1 (satu) Surat Edaran ini, dan moda transportasi pengangkut barang dijinkan dengan tetap mengikuti screening oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Akses laut dan udara masuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk bintuni atau yang memiliki KTP Bintuni.

Apabila ditemukan mengangkut penumpang dari Kabupaten lain dan atau melebihi kapasitas dan bukan penduduk Bintuni (kecuali ABK), maka kapal tersebut tidak boleh merapat ke pelabuhan-pelabukan yang ada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan membawa kembali penumpang ke tempat asal, Bagi awak kapal yang dinilai oleh petugas Gugus Tugas perlu diperiksa wajib mengikuti arahan/pemeriksaan yang diminta.

Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIT s/d 21.00 WIT, diluar waktu yang telah ditentukan akses masuk melalui jalur darat ditutup selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani test covid di posko pemeriksaan darat. (Ser)

Komentar