PRAPERADILAN DIKABULKAN !!

BANYUWANGI, JEJAKKASUSNEWS.ID Selasa, 18 Desember 2018 putusan atas permohonan praperadilan Nomor : 33/Pid.Prap/2018/PN.BDG yang diajukan M. Ijudin Rahmat (Pemohon) atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Dit-reskrimum Polda

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.