MELAWI – JKN.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul 00. 30 Wib di Simpang Tahlut, Jln. Provinsi Pinoh Kota Baru Km 10 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, telah di laksanakan penangkapan terduga pelaku politik uang.
1. Sekitar pukul 00.30 WIB, di Simpang Tahlut Jl. Provinsi Kotabaru KM. 10 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Tim sentra gakkumdu Melawi telah mengamankan a.n.(S) yang membawa uang sekitar Rp 81.250.000,- yang akan disebarkan di Desa Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi.
Di duga uang yang dibawa untuk pemenangan Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi nomor urut 1 dari Partai Nomor 5 a.n.WH.
2. Pukul 01.00 WIB, pelaku dibawa ke kantor Bawaslu Melawi untuk dilakukan pendalaman oleh Sentra Gakumdu Kab. Melawi.
3. Pukul 01.30 s.d. 04.20 WIB, Bawaslu Melawi melakukan pendalaman terhadap S (Relawan W H Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi) dan 2 orang yang ikut diamankan yaitu SP dan AR.
4. Menurut keterangan dari SP (Relawan WH Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi) bahwa uang yang dibawa akan digunakan untuk saksi TPS Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi a.n. WH.
5. Sedangkan AR dan SP hanya pulang bersamaan ke Desa dusun Nanga Ella Kecamatan. Ella Hilir.kabupaten melawi.
“Adapun langkah tindaklanjutnya”
Sbb:
* Pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 Pukul 06.45 Wib. di Kantor Bawaslu Kab. Melawi Jln. Propinsi Pinoh Kota Baru Km. 5 Desa Kelaki Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. Telah di laksanakan serah terima Berita Acara Serah Terima Barang Bukiti :
Nama. : Supriadi
Jenis Kelamin. : Laki Laki
Tempat Tanggal lahir : Ella Hilir 2 Maret 1983
Pekerjaan. : Wirasuwasta
Alamat. : Dusun Nanga Ella hilir Kec. Ella Hilir Kab. Melawi.
Menyerahkan Barang Bukti Berupa :
1. 324( tiga ratus tiga puluh empat) amplop yang berisi uang sebesar kertas sebedar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 81.500.000.-
( delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
2. 324 (tiga ratus tiga puluh empat) Surat tugas/SK Tim yang di amankan oleh Badan pengawas pemilihan umum kabupaten melawi pada saat melakukan patroli pengawasan di jalan propinsi nanga pinoh kota baru km 10.Dusun Balihai dusun semadin lengkong kec nanga pinoh kab. Melawi.
Barang bukti tersebut di duga berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang akan di salurkan kepada tim desa nanga ella hilir kecamatan ella hilir guna oprasional tim calon legeslatif kabupaten melawi atas Nama : WH daerah pemilihan melawi 2 Selanjutnya barang bukti tersebut di serahkan oleh sodara SP selaku pemilik barang kepada badan pengawas pemilihan umum kabupaten Melawi guna proses lebih lanjut.
Yang menyerahkan : (SP )
Yang Menerima : (JOHANI S. PD)
Yang menyaksikan : S
Yang menyaksikan : AR
Yang menyaksikan : EN, SE
Terjadi berbagai versi di pemberitaan bahwa kasus tersebut terkesan masuk angin.
Sabtu 27/04/2019 tim media mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Melawi guna komfirmasi tentang sejumlah pelanggaran Pemilu baik itu OTT maupun laporan tentang pelanggaran Pemilu.
JOHANI.S menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran sentra Gakkumdu Kabupaten melawi sedang bekerja keras menangani kasus kasus yang sudah masuk.
JOHANI.S bantah jika kasus kasus yang masuk sudah di nina bobokkan.
Tim sudah sepakat prosesnya sudah terpenuhi secara materiel dan kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan tetapi ketika ada yang menyatakan proses dihentikan ini adalah rumor pihak yang sengaja untuk membuat opini publik.
Ditanya mengenai apakah pihak bawaslu dalam hal penanganan kasus tersebut ada tekanan…?
JOHANI.S menjawab,sampai saat ini proses berjalan sesuai riel yang ada tidak ada tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun dalam penanganan kasus kasus pelangharan pemilu.
Ada beberapa catatan yang tidak kita publikasikan dimedia berdasarkan sumber sumber yang masuk itu semua di akibatkan kurangnya alat bukti dan saksi.
Kami berharap Bawaslu dan jajarannya betul betul menjadi wasit yang adil bermartabat dan indipenden demi terciptanya sistim demokrasi yang bersih. (Jumain)
Komentar