Berita sidikkasus.co.id
Tapsel – Menjelang Memasukin Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020.KPU Tapanuli Selatan Mengelar Konfrensi Pers Bersama Rekan Media/Wartawan di Ruang Media Center,KPU Tapsel di Desa Situmba Kecamatan Sipirok hari Kamis 3/9/2020″,
Acara Konfrensi Pers di Hadiri Komisioner KPU di Visi Teknis Syawaluddin Lubis,Komisioner KPU di Visi Program Data Efendi Rambe dan Komisioner KPU di Visi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar, Ketua KPU Tapanuli Selatan Efendi Rambe Menyebutkan Bahwa Tujuan Kegiatan Ini di Laksanakan dan Memberi Informasi Kepada Teman Teman- Teman Wartawan Terkait Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Tapanuli Selatan Tahun 2020 ini,
Kami Berharap Informasi Kami Ini Bisa di Publikasi Kan Oleh Teman Teman Media Sehingga Bisa Di ketahui Oleh Partai Politik Yang Akan Mendaftarkan Pasangan Calonnya,Komisioner diVisi Teknis Syawaluddin Lubis,KPU Tapsel Memaparkan Sejumlah Poin Terkait Tahapan Pencalonan Sesuai Ketentuhan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pendaftaran Pasangan Calon di Laksanakan Pada Tanggal 4-6 September Tahun 2020″, Hari Pertama dan Hari Kedua Sampai 16:00 WIB.
Sedangkan Hari Ketiga Hingga Pukul 24:00 WIB Bertempat di Kantor KPU Tapsel Desa Situmba Kecamatan Sipirok,Cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wajib di Hadiri Oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik pengusuk dan Bakal Pasangan Calon.
Jika Berhalangan Wajib Mensertakan Surat Keterangan Dari Intansi Berwenang.,Sesuai Denga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentan Pilkada Yang di Jabarkan dalam pereturan.KPU(PKPU)nomor 1tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.Bupati dan Wakil Bupati/ atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Tapsel Menjelaskan Terkait Syarat Pencalonan Yang di Serahkan,cara Pendaftaran pertama formulir Model B-KWK.Surat Pencalonan dan kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan Partai Politik,
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Harus Ada Persatujuan Pasangan Calon.Bupati dan Wakil Bupati KPU Juga Menjelaskan Syarat Calon Yang di Serahkan yaitu Model BB-KWK.Model BB-KWK dan Model BB.3 KWK.
Tata Cara Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan Dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19.partai Politik Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan wakil bupati harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Tapsel untuk menyempaikan rencana waktu mendaftarkan di KPU Tapsel melakukan siaran langsung atau Live Streaming sehingga Masyarakat dapat menyaksikannya.
Sementara di tambahkan komisioner divisi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar.Syarat Calon itu dalam aturannya harus dilakukan proses perbaikan dalam masa perbaikan pada waktu yng di tentukan.sedangkan syarat pencalonan itu mutlak di lakukan verifikasi pada hari itu di saat itu juga.,.,ABDRAHIM H
Komentar