Cangkruk Bareng Kapolsek Gempol, nyantai Namun Serius

Pasuruan,sidikkasus.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan aturan yang berisikan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, selain aturan PPKM berbasis mikro, pemerintah juga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan, dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dan cangkruk an bersama Kapolsek Gempol (Kompol Kamran) kali ini bukan cangkruk an biasa, tidak lain memberikan sosialisasi ke masyrakat serta himbauan di tingkat desa, ngopi bareng dengan awak media, terkesan nyantai namun serius kamis, 11/02/21.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM yang dilaksanakan dua periode sejak 12 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh masyarakat dari PPKM mikro tersebut salah satunya?

1. Aturan penerapan dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum. aturan yang berlaku pada PPKM mikro ini dinilai lebih longgar ketimbang PPKM sebelumnya.

Dan yang perlu diiketahui, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home). Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa ada toleransi, di mana aturan sebelumnya disebutkan bahwa mal boleh beroperasi sampai pukul 20.00. Saja. Untuk restoran atau tempat makan, kapasitas makan di tempat atau dine-in maksimal 50 persen. Jam operasional restoran hanya dapat berlaku sampai pukul 21.00. Sementara, untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimum.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selama PPKM mikro, kegiatan berlajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

2. Masa berlaku
PPKM mikro mulai berlaku pada tanggal, 9/2/21 hingga 22/2/21. Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter, yakni:
Tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit

3. Zonasi PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Zona hijau yakni wilayah yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Jadi hanya dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melakukan tracing atau pelacakan kontak erat.
Kemudian, untuk zona orange, diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. (Ony)

Komentar