Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL — Camat Kecamatan, Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Fadin Bahrudin ungkap sejumlah caffe atau tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras.
Fadin juga mengaku memiliki dua unit caffe karaoke di Obi, tapi digunakan untuk perayaan ulang tahun, karaoke bagi keluarga, serta pengusaha yang ingin bersantai serta bernyanyi.
Namun Fadin mengaku bahwa caffe miliknya tidak menjual munuman keras (Miras), akan tetapi sering kali para berkunjung membawa miras dari luar.
“Dari pada mereka itu minum miras diluar atau di emperan jalan lebih baik saya suruh mereka masuk, dari pada mengganggu orang yang melewati di jalan,” ujar Fadin kepada awak media pada Sabtu 14 Desember 2024.
Selain itu Dia membeberkan caffe yang menjual miras tersebut, kata Dia didapat dari beberapa pemasok di wilayah Kecamatan Obi.
“Beberapa caffe di Obi yang jual miras itu? Caffe batu, pagar seng, Hama, Gudida, Nabila, satunya milik Hery. Jadi itu Minuman yang dijual didapat dari beberapa penada” katanya.
Meski demikian, Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menertibkan caffe yang di ketahui menjual miras.
Fadin mengakui berkoordinasi dengan para penjual miras maupun pemilik caffe untuk berhati-hati, karena kalau sudah begini akan Satpol PP turun untuk menertibkan caffe yang ada.
“Karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila dan Perda nomor 9 tahun 2006 tentang peredaran miras,” pungkasnya.
(Tim/Redaksi).
Komentar