Camat Lubuk Basung Menghimbau Masyarakat Berkaitan Dengan Perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM – Camat Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, Hidayatul Taufid,S.STP melalui Kasi Trantib, Martiyas,S.Pd menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat berkaitan dengan Perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum.

Sesuai dengan informasi dari Kasi Trantib kecamatan Lubuk basung Agam, Martiyas,S.Pd, hari Sabtu 24 September 2022 mengatakan bahwa, dengan seiring berjalannya waktu, Lubuk Basung Agam sebagai Ibukota Kabupaten Agam selalu terlihat berbenah, baik dari sisi sarana prasarana maupun dari sisi sumber daya manusia, namun kemajuan ini terkesan sedikit tercoreng dengan adanya kegiatan hiburan malam yang selalu marak disetiap sudut kampung.

Hal ini terbukti ramainya hadir wanita wanita saweran dalam setiap pagelaran organ tunggal di pesta pernikahan maupun acara acara kepemudaan khusus di Lubuk basung.

Namun pihak penegak perda tetap komit dengan regulasi yang ada ( Perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum ) dengan tetap mendatangi, mensosialisasikan, menghimbau, menyarankan serta menertibkan segala bentuk hiburan malam yang hanya boleh dilaksanakan sampai jam 00.00 wib (batas toleransi)

Untuk itu Camat Lubuk basung Hidayatul Taufid,S.STP melalui Kasi Trantib kecamatan Lubuk basung Martiyas,S.Pd menyampaikan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari sampai ke Tingkat Jorong se Kecamatan Lubuk basung berkomitmen, untuk bersinergi dalam rangka menjaga kamtibmas sesuai perda no 1 th 2020.

Untuk itu, Forkopimca Lubuk Basung menghimbau kita semua untuk dapat mengajak sanak keluarga dan anak kemanakan kita untuk mentaati aturan yg ada, karena kertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi adalah tanggungjawab kita bersama (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat)

Karena penindakan/ penertiban jika tidak di barengi dengan pembinaan secara kekeluargaan niscaya tidak akan efektif.

( Syafrianto Kabiro Agam )

Komentar