Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan menilai sudah 2 tahun lebih dana desa Pulau Gala, itu bermasalah.
Sehingga saya tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan sejak tahun anggaran 2019 sampai 2021 ini.
Hal ini di sampaikan Mahdan Abidin selaku Camat Kepulauan Joronga, saat awak Media ini menemui di kontrakan nya, beralamat di perumahan habibi ibukota Labuha beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pengelolaan dana desa ( DD) dan ADD oleh kapala desa Pulau Gala berinsial (SB) itu, sudah bermasalah dari sejak tahun anggaran 2019 hingga hari ini.
“Dari tahun 2019 sampai memasuki tahun anggaran 2021, saya tidak pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk mencairkan dana desa Pulau Gala.” Kata Camat, di saat wartawan menemui beberapa waktu lalu.
Anehnya lagi menurut Mahdin bahwa, ia tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pendukung untuk ke DPMD. Namun dana desa Pulau Gala dapat di cairkan,
dari tahun 2019 sampai masuk tahun 2021 ini, saya tidak pernah untuk mengeluarkan rekomendasi yang membenarkan dana desa Pulau Gala, tidak bermasalah.
Tapi bisa di cairkan dana desa ( DD). Kalau ada rekomendasi dari saya selaku camat yang di sampaikan oleh kepala desa atau bendahara desa sudah pasti di tanda tangani oleh Camat. Saya sampaikan bahwa di dalam rekomendasi tandatangan, itu pasti di palsukan.” Mahdan selaku Camat.
Terpisah, sekertaris DPMD Halmahera Selatan Fahris H. Mahdan, saat di Wawancarai awak Media, di ruang kerjanya mengatakan, saya tidak mengetahui terkait rekomendasi yang tidak di keluarkan oleh pak Camat Kepulauan Joronga dari sejak tahun 2019 sampai 2021 ini.
“Kalau menyangkut surat pengantar (rekomendasi) dari camat yang tidak di keluarkan untuk pencairan dana desa Pulau Gala. itu saya tidak tau.
Sekertaris DPMD bilang, setau saya surat yang di keluarkan oleh camat untuk di sampaikan ke kam itu, menerangkan dana desa ( DD) tidak bermasalah.” Kata Fahris, pada hari Kamis 19/8/2021, sekira pukul 11:29, Wit.
Selanjutnya, di katakan oleh Kepala Bidang ( Kabid) Pengembangan Pedesaan (DPMD) Adrianto Umar, saat di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan, ada prosedur pencairan dana desa ( DD) yang harus di penuhi kepala desa ( Kades.
Pencairan dana desa ( DD) itu, ada tiga persayaratan yang harus di penuhi oleh kapala desa di antaranya;
1. Laporan pertanggungjawaban desa (LPJ).
2. Rekomendasi dari camat yang membenarkan bahwa dana desa di desa yang di maksud tidak bermasalah sehingga dana desa dapat di cairkan
3. Sertifikasi pendamping.
“Jadi, kita ini hanya eksekutor saja yang siap di perintahkan untuk laksanakan pencairan. Jika tiga poin tersebut sudah di penuhi, maka kami di proses dan tindaklanjuti ke keuangan untuk pencairan.” terang Adrianto
(Kandi/Redaksi)
Komentar