Camat IV Koto Agam Memfasilitasi Kumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Batang Air Batang Sianok

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam _ Camat IV Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Ekko Espito pada hari Selasa, 8/9/2020 bertempat di Aula Kantor Camat IV Koto, Camat IV Koto memfasilitasi bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sepanjang aliran DI Batang Sianok, yaitu P3A Taruko, P3A Sianok, P3A Banda Limau, P3A Koto Tuo Sepakat, P3A Guguak Saraso dan P3A Tali Tigo Sapilin untuk membentuk Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A).

Camat pada sambutannya menyampaikan GP3A sangat penting untuk dibentuk, karena dengan telah dibentuknya GP3A yang berbadan hukum akan mempermudah kita untuk mendapatkan program kegiatan dari pusat maupun provinsi. Kemudian dengan terbentuknya GP3A maka petani pemakai air akan lebih terkoordinir kebutuhan air untuk sawahnya.

Tentunya akan berdampak baik pada peningkatan hasil produksi padi dan untuk ketahanan pangan.
Kemudian Camat IV Koto menambahkan, bahwa untuk pembentukan GP3A ini bertujuan untuk:

(1). Meningkatkan koordinasi anggota yang ada di wilayah kerjanya dalam rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan PPSIP.
(2). Meningkatkan koordinasi peran serta anggotanya dalam pembagian air irigasi di wilayah kerja dengan prinsip satu system irigasi satu kesatuan pengelolaan irigasi.
(3). Mewakili perkumpulan petani pemakai air pada Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten/Kota dan Komisi Irigasi Provinsi.

Lebih lanjut Camat menyebutkan, bahwa dengan adanya Perkumpulan Petani Pemakai Air ini, maka akan meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas terhadap pengelolaan dan pemeliharaan irigasi.

Tentunya nanti akan dapat menjaga keberadaan dan keberlanjutan irigasi partisipatif kedepannya. Yang dimaksudkan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan dan kemandirian P3A/GP3A sampai memiliki status hukum dan mempunyai kemampuan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang organisasi, teknis pertanian dan jaringan irigasi.
(Anto)

Komentar