Berita. Sidikkasus.co.id
Agam sumbar – Camat IV Koto, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Ekko Espito bagikan masker secara simbolis kepada masyarakat koto panjang sebanyak 4.500 pcs kepada warga nagari itu.
Pj Wali Nagari Koto Panjang, Netti Hando kepada media mengatakan, masker diantarkan langsung oleh tim relawan Covid-19 Nagari Koto Panjang ke rumah warga, masing-masing KK diberi masker lima pcs.
“Hal ini sebagai upaya kita untuk mengajak warga agar lebih disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker,” ujarnya.
Menurutnya, memakai masker adalah salah satu upaya yang dapat melindungi diri dari penularan Covid-19 selain protokol kesehatan lainnya, sehingga penyebaran virus corona dapat diatasi.
“Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda untuk mengatur penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Perda nomor 6 tahun 2020 itu mengatur, siapa yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, denda hingga kurungan.
“Perda ini sudah ditegakkan sejak beberapa waktu lalu,” katanya.
Dijelaskannya, Perda ini dilahirkan bukan untuk memberikan denda kepada warga, tetapi sebagaj upaya mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan.
Dengan begitu, diharapkannya masyarakat IV Koto khususnya Nagari Koto Panjang agar disiplin protokol kesehatan, apalagi bagi yang beraktivitas di luar rumah.
(Anto)
Komentar