PAGARALAM, JKN – Menindaklanjuti maklumat Gubernur Sumatera selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutlah),belum lama ini bertempat di Ruang Besemah I Setdako Pagaralam,dilaksanakan rapat kordinasi (Rakor) internal dilingkup pemkot Pagaralam.
Pj Walikota Pagaralam melalui Asisten I Rahmad Madroh mengatakan sesuai dengan maklumat tersebut bahwa pembakaran hutan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa dipidana karena mengganggu kesehatan
“Penyebaran maklumat ini perintah Gubernur dan Kapolda, jadi pembakaran adalah tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional dan citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan,” paparnya Madroh
Ia menambahkan, pelaku pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan pasal berlapis seperti yang tertuang dalam Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, Pasal 98 UU 32 tahun 2009, Pasal 99 UU 32 tahun 2009.Kemudian Pasal 108 UU 32 tahun 2009 dan Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara sampai 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tukasnya
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan lama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan atau ilalang serta semak belukar untuk membuka lahan baru.
“Sudah ada aturan yang mengaturnya, jadi kepada masyarakat mari kita tinggalkan kebiasaan buruk ini,” imbuhnya seraya mengatakan agar Camat dan Lurah intens menyampaikan Maklumat ini kepada Masyarakat (Helmj)
Komentar