Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Provinsi Maluku Utara, Dr. Abdul Aziz Hakim diduga memalsukan dokumen milik Media Jejakkasus.45.com yang dijadikan barang bukti atas laporannya ke Polres Halmahera Selatan untuk menjobloskan Pimpinan Media ke penjara.
Pasalnya calon wakil bupati Halut Dr, abdul aziz hakim yang saat ini bertarung di pilkada Halut tahun 2024 atas laporannya ke polres halsel, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP-Lidik/407/VIII/2024. tanggal 24 agustus 2024.
Abd aziz hakim mengatakan namanya di cantumkan ke dalam Adminstrasi Hukum Umum (AHU) dan Box Redaksi Media Jejakkasus45.com sebagai dewan penesehat itu tampa dikordinasikan kepadanya.
Nama saya di cantumkan ke dalam AHU dan Box Redaksi sebagai dewan penasehat tampa konfirmasi dengan saya, jadi saya merasa dirugikan makanya secara resmi saya laporkan Zulkifli (Pimred Jejakkasus45.com) ke polres Halsel. Kata abdul aziz kepada Media ini rabu (09/10/2024).
Selain itu, abdul aziz mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan Zulkifli Nurdin selaku Pimpinan Media Jejakkasus45.com.
Saya tidak kenal dan belum pernah ketemu dengan Zulkifli. Kalau nama saya yang di cantumkan ke dalam Box Redaksi itu apa sudah dihapus atau belum saya tidak tau, hanya saja nama saya masih tercantum di dokumen AHU dijadikan bukti laporan di polres Halsel. Ucap abdul aziz.
Terkait hal ini pimpinan Media (Pimred) Jejakkasus45.com Zulkifli Nurdin membantah tundingan tersebut.
Menurutnya nama lengkap pelapor Dr, abdul aziz Hakim tidak dicantumkan ke dokumen AHU hanya saja dalam BOX Redaksi itu pernah di masukan sebagai dewan penasehat, tetapi telah di hapus setelah di permasalahkan.
Iya di dokumen AHU yang dijadikan bukti oleh abdul aziz hakim di polres Halsel, itu alasannya ada nama pelapor abdul azis tercantum di dalamnya, sedangkan di dokumen AHU yang asli milik Jejakkasus45.com itu tidak ada. Ungkap Zilkifli Nurdin di akrap Ongen
Lebih lanjut Zilkifli membenarkan bahwa sebelumnya ia bersama istrinya sudah bertemu secara langsung dengan abdul aziz tepatnya di gedung apotik kimia farma takoma kota Ternate Tengah pada bulan semptember 2023 lalu.
Saat itu ketika kami sampaikan kepada pelapor Dr, Abdul Aziz Hakim menyetujuinya dengan bahasa iya bisa. Setelah di cantumkan nama pelapor ke dalam BOX Redaksi sebagai dewan penesehat Media Jejakkasus.45.com barulah saya kembali menghubungi pelapor lewat sambungan telfon untuk memberitahukan namanya sudah di cantumkan dalam BOX Redaksi.
Bahkan menurut Zulkifli saat itu pelapor melihat namanya telah di cantumkan ke Box Redaksi, kemudian pelapor memberitahukan kepada terlapotkan bahwa namanya terdapat kekeliruan sehingga pelapor kembali mengirimkan nama lengkapnya ke terlapor untuk di perbaiki. Ungkap Zulifikat
Namun anehnya, Zulfikar tidak menyangka berjalannya waktu pelapor merasa dirugikan sehingga membuat laporan pengaduan ke polres Halsel untuk di proses Hukum. Tuturnya
Zulfikar menambahkan selama ini sering terjadi miskomunikasi antara Wartawan dengan pengacara di Malut, namun baru pertama kalinya seorang pengacara abdul aziz hakim melaporkan hal sepele ini ke pihak kepolisian.
Iya mungkin baru pertama kali soal terjadi miskomunikasi antara Wartawan dengan Advokat di Malu Utara, tetapi baru kali ini Wartawan di laporkan oleh pengacara.
Saya juga berharap seorang Dr. Abdul Aziz Hakim yang juga dosen unhair Ternate, agar kedepan tidak melaporkan pihak lainnya hanya gegara masalah miskomunikasi lagian tidak ada jalur mediasi dan langsung memproses hukum.
Apa lagi saya bersama Dr, Abdul Aziz Hakim sudah seperti adik dan kaka kandung yang makan dan tidur bersama, geman dengan Warga lainnya yang tidak saling kenal.? Tanya Zulfikar sembari mengakhiri percakapannya saat di konfirmasi sejumlah Wartawan biro Halsel.
Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Gian C. Jumario Laapen S.Tr.K., S.I.K. ketika di temui di ruang kerjanya pada rabu (09/10/2024).
IPTU Gian membenarkan adanya laporan tersebut. Iya ada laporan tapi dalam hal masih dalam tahap proses penyelidikan. Singkatnya.
(Reporter/Kandi).
Komentar